Jakarta, Arina.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold melalui putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 222 tentang Pemilu bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, serta melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan. Presidential threshold juga bertentangan dengan UUD 1945.
“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Saldi membacakan amar putusan.
Sejak diterapkan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2004 syarat ambang batas minimal kepemilikan 20 persen kursi DPR atau raihan suara minimal 25 persen pada pemilihan sebelumnya, telah diuji MK sebanyak 35 kali namun MK tidak pernah mengabulkan permohonan pemohon untuk menghapus ataupun mengurangi angka presidential threshold.
Pada sidang yang digelar Kamis (2/1/2025) akhirnya diuji materi lagi atas pengajuan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, dkk.
Para Pemohon mendalilkan asas “one man one vote one value” dilindungi oleh Presidential Threshold menimbulkan penyimpangan terhadap prinsip satu nilai karena nilai suara tidak selalu mempunyai bobot yang sama.
Idealnya, menurut Pemohon, nilai suara harus mengikuti periode pemilu yang bersangkutan. Namun dalam kasus Presidential Threshold nilai suara digunakan untuk dua periode pemilu sehingga dapat menimbulkan distorsi keterwakilan dalam sistem demokrasi. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan atau penyimpangan prinsip dasar periodisitas, seharusnya nilai suara mengikuti setiap periode pemilu secara proporsional.
Terbatasnya hak konstitusional
Selain membatasi hak politik terkait maju sebagai calon presiden dan wakil presiden, Mahkamah menilai bahwa keberadaan ambang batas berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Berangkat dari konteks beberapa pemilihan presiden dan wakil presiden, selama ini didominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Setelah mempelajari secara saksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, terbaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 (dua) pasangan calon," ucap Saldi.
Padahal, imbuhnya, sejak penyelenggaraan pemilihan langsung menunjukkan dengan hanya 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden, masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi (masyarakat yang terbelah) yang sekiranya tidak diantisipasi mengancam kebhinekaan Indonesia bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.
"Kecenderungan demikian, paling tidak dapat dilihat dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bergerak ke arah munculnya calon tunggal atau pemilihan dengan kotak kosong," jelasnya.
Mahkamah menilai jika hal ini terus dibiarkan atau mempertahankan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu maka berpeluang atau berpotensi terhalangnya pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi, yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi," sebut Saldi.
Jumlah Capres dan Cawapres
Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan sekalipun norma ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU Pemilu telah dinyatakan inkonstitusional, sebagai negara dengan sistem presidensial yang dalam praktik tumbuh dalam balutan model kepartaian majemuk (multi-party system), tetap harus diperhitungkan potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu.
Meskipun dalam Putusan ini, Mahkamah telah menegaskan dalam pertimbangan hukumnya bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan hak konstitusional (constitutional right) semua partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu pada periode yang bersangkutan atau saat penyelenggaraan pemilu berlangsung, dalam revisi UU Pemilu, pembentuk undang-undang dapat mengatur (merekayasa) agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak sehingga berpotensi merusak hakikat dilaksanakannya pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa sekalipun secara konstitusional terdapat ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang pada pokoknya telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua (second round), jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak belum menjamin berdampak positif bagi perkembangan dan keberlangsungan proses dan praktik demokrasi presidensial Indonesia.
Perludem Apresisi Putusan MK
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, menyambut baik langkah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas 20 persen kursi atau ambang batas perolehan suara legislatif sebagai syarat pencalonan presiden.
"Dengan putusan ini, MK memberikan kepastian hukum bagi semua partai politik yang telah lolos verifikasi KPU sebagai peserta Pemilu. Pada Pemilu 2029, mereka memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden tanpa harus bergabung dengan partai politik yang sudah memiliki kursi atau perolehan suara di DPR," ujarnya.
Artinya, jika ada partai politik baru yang tidak memiliki kursi di DPR dan tidak memiliki perolehan suara pada Pemilu sebelumnya, tetapi memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu pada 2029, partai tersebut tetap berhak mengusulkan pasangan calon presiden. Hal ini memungkinkan lebih banyak pilihan calon presiden yang beragam bagi publik.
Fadli juga mengapresiasi putusan MK ini karena memberikan dampak positif dalam memperbaiki sistem elektoral di Indonesia, terutama dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden di masa yang akan datang.
Melalui keputusan ini, MK juga tidak membatasi jika ada koalisi atau partai politik yang bergabung untuk mengusung paslon dan tidak lagi dipaksa dengan minimal persentase kursi DPR atau minimal perolehan suara pemilu legislatif.
"Kalau parpol mau bergabung atau berkoalisi mau mengusung satu pasangan calon itu biarlah terjadi secara alamiah sesuai dengan konsesus yang dibangun oleh partai politik yang satu dengan partai politik yang lain," kata dia.
Fadli menambahkan, selama ini ketentuan ambang batas justru menyebabkan partai dengan perolehan suara besar mendominasi proses pencalonan presiden dan mengendalikan konstelasi politik. Dengan dihilangkannya ambang batas ini, partai politik memiliki kesempatan lebih leluasa untuk mengusung kader mereka sendiri. Hal ini juga membuka peluang bagi publik untuk memilih calon presiden yang lebih beragam.
"Ini juga menjadi kewajiban partai politik untuk melakukan rekrutmen secara demokratis sehingga partai politik yang punya otoritas mengusulkan pasangan calon presiden bisa menemukan kader, figur terbaik untuk menjadi calon presiden," tegasnya.
Fadli juga menyatakan bahwa calon presiden yang maju harus memenuhi kapasitas, intelektualitas, dan kapabilitas yang diperlukan untuk memimpin Indonesia. Partai politik tentu akan berhitung dengan cermat sebelum mengusung pasangan calon presiden.
Jumlah calon presiden yang muncul akan bergantung pada jumlah partai yang lolos sebagai peserta Pemilu, karena dengan dihapusnya ambang batas pencalonan, setiap partai yang lolos berhak mengusung calon presiden. Namun, untuk memastikan kualitas, proses verifikasi partai politik sebagai peserta Pemilu harus dilakukan dengan ketat dan transparan, agar tidak ada manipulasi seperti yang terjadi pada Pemilu 2024.
"Perbaikan ini harus dilakukan secara menyeluruh, dengan memperbaiki pola kaderisasi dan rekrutmen politik partai. Ini yang akan memberikan perbaikan yang jauh lebih sistemik terhadap proses penyelenggaraan presiden," jelasnya.
Editor: Muhammad Zunus


