Dark
Light
Dark
Light

Dedi Mulyadi Wajibkan Vasektomi bagi Penerima Bansos, Begini Hukumnya dalam Islam

Dedi Mulyadi Wajibkan Vasektomi bagi Penerima Bansos, Begini Hukumnya dalam Islam

Arina.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berencana akan mewajibkan vasektomi atau KB pria sebagai salah satu syarat bagi warga Jabar yang ingin menerima bantuan sosial dan beasiswa. Kebijakan ini dinilai dapat menekan jumlah anggota keluarga dari kalangan prasejahtera sehingga diharapkan bisa meningkatkan kualitas perekonomian mereka.

Sebagaimana diketahui, vasektomi adalah kontrasepsi pada pria yang dilakukan dengan cara memutus saluran sperma dari testis. Masalah kemudian muncul karena prosedur ini bersifat permanen, sehingga pria yang menjalani vasektomi kemungkinan besar tidak dapat memiliki keturunan lagi. Lalu bagaimana hukumnya vasektomi dalam Islam?

Dalam artikel “Hukum Vasektomi menurut Sudut Pandang Syariat Islam”, Muh. Fiqih Shofiyul Am mengutip keterangan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, (Mesir, Maktabah al-Tijariyah al-Kubra: 1983/VIII:241). Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa menggunakan sesuatu yang bisa memutus kehamilan secara permanen dihukumi haram.

“Sebaliknya, jika kontrasepsi tersebut hanya bersifat temporer maka tidak haram, akan tetapi makruh jika dilakukan tanpa uzur,” jelas Fiqih, dikutip Jum’at (2/5/2025).

Fiqih kemudian mengutip keterangan Syekh Abdul Hamid As-Syarwani  dalam kitab Hawasyi al-Syarwani wa Ibn Qasim al-Abbadi, (Mesir, Maktabah al-Tijariyah al-Kubra, 1983:VIII/241). Menurut Syekh As-Syarwani, metode yang hanya memperlambat kehamilan tanpa menghilangkan kemampuan untuk hamil secara permanen tidak diharamkan.

Jika kontrasepsi dilakukan hanya untuk menunda kehamilan dan tidak memutus secara permanen, maka hukumnya tidak haram. Selanjutnya, jika dilakukan atas dasar uzur syar’i seperti ingin merawat anak yang sudah ada maka itu tidak dimakruhkan, akan tetapi jika tanpa uzur maka menjadi makruh.

Mengingat bahwa vasektomi bisa menyebabkan terputusnya kemampuan pria membuahi rahim istrinya secara permanen, serta tidak ada jaminan akan pulih kembali ketika dilakukan operasi penyambungan saluran spermatozoa, maka hukum vasektomi menjadi haram.

Fiqih kemudian menyinggung anjuran bagi umat Islam untuk memiliki keturunan, sebagaimana sabda Nabi Muhammad dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam al-Mushannaf no. 11235 dari Said bin Abi Hilal berikut:

‌تَنَاكَحُوا، تَكْثُرُوا، فَإِنِّي أُبَاهِي بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Menikahlah kalian, perbanyak keturunan, sesungguhnya aku membanggakan kalian di depan umat-umat terdahulu kelak di hari kiamat”.

Menurut Fiqih, hadits tersebut cukup relevan dengan proyeksi bonus demografi Indonesia tahun 2045, yaitu ketika penduduk Indonesia yang berusia produktif akan mendominasi, sementara di negara maju mengalami penurunan populasi.

Selain itu, Fiqih juga mengutip keterangan Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib, (Mesir, Darul Kitab al-Islami:III/98) yang menyebutkan bahwa tujuan pernikahan itu ada tiga, yaitu (1) melestarikan keturunan, (2) mengeluarkan air yang membahayakan kesehatan tubuh jika dibiarkan, dan (3) merasakan kenikmatan libido.

Dari sejumlah keterangan di atas, Fiqih menyimpulkan bahwa menggunakan kontrasepsi untuk menunda kehamilan pada dasarnya diperbolehkan. Bahkan, dengan program ini bisa menjadi salah satu langkah efektif untuk mengontrol populasi penduduk

“Akan tetapi tidak harus menggunakan cara permanen selagi masih bisa dikontrol dengan cara yang bersifat sementara,” tutup Fiqih dalam artikelnya.


Editor: Aiz Luthfi
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo