Dark
Light
Dark
Light

Tafsir Mahfud MD tentang Kaidah Fikih Gus Dur Memilih Demokrasi

Tafsir Mahfud MD tentang Kaidah Fikih Gus Dur Memilih Demokrasi

Arina.id - Semua orang di Indonesia mengenal siapa Kiai Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Selain sebagai kiai, ulama, tokoh agama, Gus Dur juga dikenal sebagai politisi, cendekiawan, budayawan, juga sebagai pejuang demokrasi, terutama di periode transisi pemerintahan negeri ini dari era Orde Baru (Orba) ke era reformasi.

Lalu pertanyaannya, sebagai ulama, kenapa Gus Dur memilih demokrasi, bukan negara teokrasi atau khilafah Islamiyah? Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), yang juga pakar hukum tata negara memiliki penafsiran sendiri tentang kaidah fikih yang mendasari pemikiran dan langkah-langkah Gus Dur memilih demokrasi.

Penjelasan tafsir ini dirangkum dalam butir fiqhus-siyasah wafiqhud-dusturiyah (fikih politik dan fikih konstitusi) yang disampaikannya dalam Haul Gus Dur di Ciganjur Jakarta, Sabtu malam, 20 Desember 2025. Jadi menurut dia, "agak aneh memang bagi sebagian orang, sebagai tokoh agama (Gus Dur) kok pilihannya demokrasi, kenapa pilihannya tidak teokrasi Islam, kenapa tidak khilafah Islamiyah?" 

Gus Dur, kata Mahfud, adalah seorang yang sangat jenius. Tindakan-tindakan dan pikiran presiden ke-4 RI itu selalu didasarkan pada kaidah-kaidah fikih atau ushul fiqih. Gus Dur adalah tokoh pesantren, tokoh Nahdlatu Ulama (NU), sehingga tidak mungkin sembarangan dalam melakukan sesuatu.

"Kan mesti ada fikihnya, kenapa memilih demokrasi? Bukankah dulu dalam sejarah Islam, pertama kali itu muncul negara Islam, ketika khalifah itu sampai jatuhnya kerajaan Ottoman di Turki," ujar Mahfud MD.

Begini kaidah fikihnya, Mahfud menjelaskan: "Pertama, negara itu harus ada dan pasti ada. Tidak ada seorangpun di antara kita ini yang tidak bernegara. Misalnya, saudara marah, oh banyak bencana ini. Saya tidak suka, saya mau keluar dari negara (Indonesia) ini. Saya mau ke Malaysia, nah, di sana (Malaysia) juga negara. Saya mau pindah ke Afrika, di sana juga negara."

Artinya, ia melanjutkan, di mana-mana itu juga negara, dan setiap negara itu terkait dengan politik. Negara adalah organisasi politik tertinggi yang dimiliki suatu bangsa. Oleh sebab itu negara ini digunakan sebagai alat politik untuk berdakwah dan berjuang. Buktinya apa? Nabi Muhammad SAW juga mendirikan negara, dalam Alquran adalah istilah: assulthon, kholaif (pemimpin negara), lalu ad-daulah, al-balad, al-bilad (negara).

"Kalau begitu Islam juga mengajarkan negara. Tetapi kenapa Gus Dur memilih demokrasi? Karena negara itu adalah sebuah alat, sistemnya bisa apa saja yang penting cocok dengan bangsa itu," kata Mahfud.

Mahfud kemudian mengingatkan tentang kaidah fikih: "Mala Yatimmu al-Wajibu Illabihi Fahuwa Wajib (Jika segala sesuatu atau kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan adanya sesuatu, maka memiliki sesuatu itu hukumnya wajib)." 

Kaidah itu bisa ditafsiri: "jika beribadah tidak bisa kamu lakukan dengan baik atau tidak sempurna karena tidak memiliki negara merdeka, maka memiliki negara merdeka itu wajib hukumnya." Kenapa seperti itu? "Karena kita hidup di dunia ini untuk beribadah kepada Allah, ber-amar maruf nahi mungkar (melakukan kebaikan dan mencegah kemungkaran), berbuat kebaikan di bumi, semua itu harus lewat negara."

Oleh sebab itu, Mahfud melanjutkan, Islam mengajarkan tentang prinsip-prinsip berdirinya sebuah negara, tapi tidak mengajarkan sistem bernegara. Walaupun Nabi Muhammad sebelum wafat pernah berwasiat: "Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara. Kalian tidak akan tersesat selama berpegang teguh kepada keduanya: Kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya."

"Saudara mungkin akan berkata, kan kita harus ikut sunnah Nabi? Tapi coba apakah saudara mendirikan negara seperti Nabi? Tidak bisa. Sistem negara seperti Nabi itu dilarang oleh agama. Kenapa? Karena zaman Nabi itu kepala negaranya Nabi, sekarang ini tidak ada lagi Nabi. Nabi itu rasul terakhir. Di zaman Nabi itu, eksekutif, legislatif, yudikatif, satu tangan. Nabi kepala negara, Nabi ketua pengadilannya, Nabi kepala legislasinya--untuk manusia setelah Tuhan menurunkan wahyu."

"Oleh sebab itu sistem negara yang didirikan oleh Nabi tidak boleh kita tiru, bukan hanya tidak boleh tapi juga tidak bisa. Karena apa? Karena Rasulullah itu Nabi Terakhir. Karena tidak ada Nabi lagi, maka tidak ada dan tidak boleh ada negara seperti yang didirikan Nabi," ujar Mahfud.

Maka dari itu, kata dia, setelah periode kepemimpinan Nabi, sistem negaranya berubah-berubah. Pada masa kepemimpinan Abu Bakar, menyebut dirinya khalifah, cara memilih pemimpinnya melalui musyawarah (pemilihan). Lalu periode kepemimpinan Umar bin Khattab disebut sebagai amirul mukminin atau pemimpin umat yang sistemnya tidak lagi dipilih, melainkan langsung diangkat.

"Kalau Abu Bakar itu agak demokrasi sedikit, sementara Umar itu sudah monarki karena diangkat. Jadi berbeda. Mulai dari Rasulullah Muhammad SAW, kemudian ke Abu Bakar, lalu ke Umar sistemnya sudah berbeda," kata Mahfud menegaskan.

Kemudian periode Utsman bin Affan, dipilih oleh lembaga mirip ahlul halli walaqdi (Ahwa) yang serupa dengan DPR atau MPR. Kemudian Ali bin Abi Thalib dibaiat lagi oleh rakyat. Dan sekarang ini, lanjut Mahfud, ada 57 negara mayoritas terbesar muslim di dunia memiliki sistem negara berbeda-beda; ada negara muslim demokrasi, monarki, federal, ada yang kesatuan, kemudian model teokrasi Islam seperti Pakistan. 

"Hukum tatanegara itu berubah dari waktu ke waktu, karena perbedaan waktu atau zamannya, berbeda geografisnya atau tempatnya, termasuk berbeda budaya. Oleh karena itu mengembangkan sistem negara disesuaikan dengan budaya masing-masing."

Bahwa dalam bernegara itu tidak ada sistem tertentu juga bisa dilihat dari Piagama Madinah, ketika Nabi Muhammad SAW pertama kali mendirikan negara dengan sistemnya demokrasi kosmopolit. Meskipun dalam substansinya ialah negara dengan kekuasaan tunggal karena rasul pemegang segalanya. Akan tetapi jiwa demokrasinya ada dalam musyawarah dan kebersamaan atau pluralisme.

Hal ini nampak dari teks Piagam Madinah, ketika Nabi Muhammad menuliskan:

بسم الله الرحمن الرحيم
هذا كتاب من محمد النبي صلىالله عليه وسلم بين المؤمنين والمسلمين من قريش ويثرب ومن تبعهم فلحق بهم وجاهد معهم

Artinya: "Ini surat proklamasi (ketetapan) kemerdekaan dari Muhammad, bahwa negara ini menyatukan orang mukmin dan muslim, orang Qurais yang datang dari Mekkah dan orang Yatsrib yang ada di Madinah, dan seluruh suku-sukunya yang berbeda, menyatakan bersatu (untuk merdeka) sebagai sebuah bangsa yang mengikatkan diri, dan berjuang bersama-sama untuk membentuk pemerintahan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya."

"Piagam Madinah itu sama dengan proklamasi. Nah, saudara sekalian, dari sudut fikih demokrasi yang dipilih oleh Gus Dur untuk jalan perjuangan berdakwah, membangun bangsa dan negara itu punya dasar-dasar yang kuat. Apakah boleh mendirikan negara islam? Boleh. Tapi juga tidak harus."

Sistem negara-negara mayoritas muslim di dunia bermacam-macam. Ada model Negara Islam seperti Brunei Darussalam, Kerajaan Islam Malaysia, Kerajaan Arab Saudi, tetapi ada juga yang sistemnya republik; seperti Republik Mesir, kemudian Republik Islam Maroko. Dalam Islam, ia melanjutkan, semua sistem negara itu dibolehkan selama sesuai dengan maqosid syariahnya (tujuan syariahnya), yakni: untuk kesejahteraan rakyat. 

Sehingga, kata Mahfud, sistem negara bisa bermacam-macam, tapi tujuan bernegara hanya satu yakni untuk kesejahteraan rakyat. Setiap orang yang pernah dekat dengan Gus Dur, ia melanjutkan, pasti memahami kaidah yang selalu disampaikan: "Tassaruf al Imam ‘Ala Ar-Raiyyah Manutun bi Al Maslahah (Kewajiban pemimpin, kewajiban negara kepada rakyatnya itu adalah kemaslahatan rakyatnya).

"Dan kemaslahatan untuk rakyat Indonesia yang prularistik ini, yang begitu banyak suku dan agamanya, kemaslahatannya itu harus dibangun dengan demokrasi," kata Mahfud menegaskan.


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo