Jakarta, Arina.id—Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah menyiapkan aturan khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK) menjelang pemberlakuan wajib halal pada 18 Oktober 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, penyusunan ketentuan tersebut bertujuan agar implementasi wajib halal berjalan tertib tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal di Gedung BPJPH, Jumat (9/10/2026).
Ia menegaskan, implementasi wajib halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri bukan merupakan bentuk larangan, pembatasan, ataupun pemaksaan terhadap pelaku usaha.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjamin kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan menerapkan mekanisme pembinaan dan pengawasan secara tertib dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Haikal juga memastikan tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.
Selain itu, ia mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan BPJPH, terutama menjelang pemberlakuan wajib halal.
Modus penipuan tersebut antara lain berupa komunikasi dari pihak yang mengaku sebagai petugas BPJPH dan meminta pelaku usaha membayar sejumlah uang dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.
Haikal mengimbau masyarakat untuk memeriksa informasi mengenai kebijakan dan implementasi jaminan produk halal melalui kanal resmi BPJPH, yakni situs bpjph.halal.go.id.
Editor: Suci


