Dark
Light
Dark
Light

BPJPH Terbitkan Aturan Baru, Status Halal Produk Impor Kini Diperjelas

BPJPH Terbitkan Aturan Baru, Status Halal Produk Impor Kini Diperjelas

Jakarta, Arina.id—Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

Aturan tersebut mengatur mekanisme pemastian kesesuaian produk halal dari luar negeri yang akan masuk dan diperdagangkan di Indonesia. Regulasi ini sekaligus ditujukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan kejelasan bagi pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan jaminan produk halal.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk impor yang beredar di Indonesia.

"Dengan adanya laporan pemastian produk halal impor ini, masyarakat Indonesia semakin percaya dengan produk impor tersebut, jadi ini lebih menguntungkan bagi mereka,”kata Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Beri kepastian kepada konsumen

Haikal menjelaskan, pemastian produk halal merupakan bagian dari penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Menurutnya, penyelenggaraan JPH didasarkan pada sejumlah prinsip, di antaranya perlindungan, kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan profesionalitas.

"Substansinya adalah kepastian. Masyarakat memperoleh perlindungan dalam memilih produk, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai pemenuhan ketentuan jaminan produk halal,” ujarnya.

Ia menilai kepastian status halal semakin penting ketika produk dari luar negeri dipasarkan kepada konsumen Indonesia.

"Ketika produk luar negeri masuk ke Indonesia, masyarakat berhak mendapatkan kepastian status halalnya. Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan aturan yang jelas agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Haikal.

Menurutnya, perlindungan konsumen dan kepastian bagi dunia usaha perlu berjalan secara beriringan.

Tak tambah proses administratif

BPJPH menyatakan Peraturan Nomor 4 Tahun 2026 telah melalui rangkaian pembahasan yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Penyusunannya juga telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Haikal menegaskan, regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menambah tahapan administratif yang tidak diperlukan.

"Prinsipnya adalah memberikan kepastian tanpa menciptakan proses yang tidak diperlukan. Karena itu, mekanisme pemastian diatur secara terukur dan didukung sistem elektronik terintegrasi,” ujarnya.

Berkaitan dengan kewajiban halal Oktober 2026

Penerbitan aturan ini juga berkaitan dengan tahapan kewajiban sertifikasi halal yang memasuki fase berikutnya pada Oktober 2026, termasuk bagi produk tertentu yang berasal dari luar negeri.

Karena itu, BPJPH meminta pelaku usaha, termasuk importir dan lembaga inspeksi yang terlibat dalam proses pemastian, memahami mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan.

"Kesiapan seluruh pihak menjadi penting agar pelaksanaan pemastian produk halal impor dapat berjalan efektif, memberikan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus menciptakan iklim usaha yang memiliki kepastian,” kata Haikal.

Logo halal jadi pertimbangan konsumen

BPJPH juga menyoroti perhatian masyarakat terhadap keberadaan logo halal pada produk.

Mengutip survei Populix dalam laporan Insight and Customer Perspective of Halal Industry in Indonesia pada Maret 2023, sebanyak 83 persen dari 1.014 responden menjadikan logo halal sebagai salah satu faktor utama dalam memilih produk. Untuk kategori makanan, angka tersebut mencapai 93 persen.

BPJPH menilai data tersebut menunjukkan pentingnya informasi mengenai status halal bagi konsumen, terutama ketika semakin banyak produk luar negeri yang beredar di pasar Indonesia.

Dorong kepastian usaha

Selain perlindungan konsumen, Haikal menyebut penyelenggaraan jaminan produk halal memiliki dimensi ekonomi.

Menurutnya, mekanisme yang jelas dan terintegrasi dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus mendukung perkembangan ekosistem industri halal di Indonesia. Regulasi ini harus dilihat sebagai upaya menghadirkan kepastian halal sekaligus kepastian usaha.

"Konsumen mendapatkan perlindungan, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai kewajibannya. Pada akhirnya, kepastian halal juga memberikan nilai tambah bagi produk dan mendukung berkembangnya ekosistem ekonomi halal,” lanjut Haikal.

Ia mendorong para importir dan lembaga inspeksi untuk mulai mempersiapkan diri dan memahami ketentuan dalam Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026.

Langkah tersebut dinilai penting agar penerapan aturan berjalan lancar dan tidak menimbulkan hambatan ketika kewajiban halal diberlakukan sesuai tahapan.

BPJPH berharap mekanisme pemastian produk halal luar negeri dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memberikan standar yang lebih jelas bagi pelaku usaha.


Editor: Suci
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo