Arina.id - Konflik global telah memicu meningkatnya para pencari suaka ke sejumlah negara di dunia. Konflik Timur Tengah yang tidak berkesudahan, perang Ukraina-Rusia di Eropa, kegaduhan di Afrika dan Asia serta banyak tragedi konflik di belahan bumi lain rupanya memicu gelombang pengungsi (refugee) menyebar ke berbagai negara.
Dalam lima tahun terakhir, data dari Armed Conflict Location & Event Data (ACLED), konflik global melibatkan senjata meningkat dan kini terjadi di hampir di 50 negara dunia dengan kategori konflik ekstrem, termasuk yang terjadi di Palestina, Suriah, dan Meksiko. Pengajuan suaka dan pergerakan pengungsi terjadi di banyak tempat.
Berdasarkan Konvensi Pengungsi 1951, defisini pengungsi ialah seseorang yang disebabkan ketakutan akan penganiayaan karena ras, agama, kebangsaan, atau keanggotaan dalam kelompok sosial atau partai tertentu berada di luar negaranya. Dalam hal ini, individu tersebut tidak menginginkan perlindungan dari negaranya, sehingga mencari perlindungan ke negara lain atau secara terpaksa melakukan perpindahan ke negara lain demi keamanan.
United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR), sampai akhir Juni 2024 mencatat 31 juta orang di seluruh dunia mengungsi secara paksa akibat penganiayaan, konflik, kekerasan, dan ancaman terhadap pelanggaran hak asasi manusia di bawah mandat UNCHR. Jumlah ini belum terhitung dari jutaan orang pencari suaka, pengungsi Palestina, dan orang-orang dalam kondisi rentan memerlukan perlindungan internasional.
Di Indonesia sendiri, menurut UNCHR Indonesia, pada 2023 terdapat 12.295 pengungsi yang terdaftar. Angka tersebut meliputi 69% orang dewasa, 29% anak-anak, dan dari total penduduk dewasa sebagian besar di antaranya laki-laki (72%) dan perempuan (28%). Sebagian besar di antara mereka berasal dari Afghanistan, Myanmar, Somalia, dan Irak.
Jumlah pengungsi diprediksi terus meningkat dalam dua sampai tiga tahun ke depan melihat eskalasi konflik bersenjata yang masih tinggi di sejumlah wilayah. Situasi ini mirip di Eropa. Data statistik terbaru menunjukkan, permohonan suaka ke Eropa melejit sejak 2024.
Di seluruh Eropa, lebih dari sejuta pencari suaka mengajukan diri lewat aplikasi. Belum lama ini, DW (Deutsche Welle) mengutip laporan media Jerman Die Welt merilis data yang belum dirilis menunjukkan jumlah pencari di sejumlah negara Eropa pada kuartal pertama 2025. Prancis menerima permohonan suaka paling banyak di Uni Eropa (40.871), disusul Spanyol (39.318) dan Jerman (37.387).
Badan Suaka Uni Eropa EUAA mengaku sudah mengetahui laporan tersebut. "Tapi karena data yang diungkap media tersebut bukanlah data yang sah, maka kami tidak dapat mengomentari, atau mengonfirmasi, data yang dilaporkan media tersebut.”
Meskipun EUAA tidak merespns, penurunan aplikasi suaka ke Jerman terbukti benar, sesuai laporan terbaru yang diterbitkan oleh Kantor Federal untuk Migrasi dan Pengungsi Jerman (BAMF). BAMF melaporkan sebanyak 10.647 aplikasi diajukan di Jerman selama Maret 2025, jumlah terendah sejak pecahnya pandemi COVID-19. Hal ini terjadi karena pengetatan wilayah perbatasan Jerman.
Negara Eropa memperketat perbatasan
Memperketat kontrol perbatasan ini salah satunya dilakukan Jerman bersama negara-negara tetangganya di Uni Eropa. Pengawasan ketat ini sebelumnya sudah dilakukan hingga September 2025 dan akan diperpanjang lagi hingga batas waktu belum ditentukan. Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Jerman Alexander Dobrindt pada Kamis, 07 Agustus 2025.
"Kontrol perbatasan akan terus berlaku," kata Dobrindt dalam wawancara dengan media Table sambil menegaskan kalau para imigran tak berdokumen yang mencoba memasuki Jerman akan terus ditolak masuk.
Dengan mengutip sumber di Kementerian Dalam Negeri, surat kabar Bild pada awal pekan ini melaporkan jumlah permohonan suaka di Jerman telah berkurang setengahnya dibandingkan 2024, dengan hanya 70.000 permohonan yang diajukan dari Januari hingga Juni, dibandingkan dengan 140.000 permohonan yang diajukan pada 2024.
Pada Jumat lalu, Die Welt juga melaporkan polisi Jerman telah menolak masuknya hampir 500 pencari suaka di perbatasan dalam tiga bulan pertama setelah aturan masuk diperketat. Jumlah orang yang berupaya masuk secara ilegal ke negara tersebut dilaporkan mencapai 12.400, dengan sekitar 9.500 pendatang ditolak masuk atau dideportasi.
Di sisi lain sebanyak 450 pelaku penyelundupan manusia telah ditangkap. Kemudian sebanyak 110 pelamar diberi pengecualian dari penolakan tersebut karena mereka termasuk kelompok yang sangat rentan, seperti anak-anak dan perempuan hamil. Pada awal Mei, Dobrindt mencabut perintah lisan kepada polisi Jerman untuk tidak menolak masuk para pencari suaka, sebagai bagian dari paket langkah penanggulangan migrasi ilegal.
Jerman sendiri sudah sejak lama didaulat sebagai negara penerima pencari suaka terbesar di Uni Eropa. Dan posisi ini masih bertahan sampai sekarang. Sesuai dengan Konvensi Pengungsi 1951, sejumlah negara peneken atau penerima pengungsi itu di antaranya Jerman dan sejumlah negara Eropa, lalu Kanada, Amerika dan Australia.image widget
Editor: Muhammad Taufiq


