Dark
Light
Dark
Light

DPR dan Pakar Komunikasi Pertanyakan Label Baru IKN dengan Frasa Ibu Kota Politik

DPR dan Pakar Komunikasi Pertanyakan Label Baru IKN dengan Frasa Ibu Kota Politik

Jakarta, Arina.id—Kejelasan mengenai nasib pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto perlahan mulai terjawab. 

Terbaru, Prabowo memutuskan pengembangan IKN akan dijadikan sebagai Ibu Kota Politik Indonesia yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2028. Lalu, apa maksud dari ibu kota politik ini, apakah IKN batal jadi ibu kota baru menggantikan Jakarta? 

Rencana ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028," demikian bunyi beleid tersebut dikutip Arina.id, Senin 22 September 2025.

Dari aturan itu juga dijelaskan perencanaan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan dibangun pada luas lahan sekitar 800 - 850 hektare.

Lebih detail presentase pembangunan kawasan perkantoran memiliki porsi 20% dari luas lahan. Sedangkan pembangunan hunian rumah layak dan terjangkau mencapai 50%, prasarana 50%, juga indeks aksesibilitas dan konektivitas menjadi 0,74.

Dari beleid itu juga mengatur jumlah pemindahan ASN ke IKN mencapai 1.700 - 4.100 orang. Namun perubahan nama ini mengundang pertanyaan DPR RI. 

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengatakan frasa penyebutan Ibu Kota Politik perlu diperjelas apakah perubahan frasa ini dapat diartikan secara definitif pindah ibu kota negara atau sekadar penyebutan semata.

"Apakah Ibu Kota Politik sama dengan ibu kota negara? Ketika Ibu Kota Politik dimaknai sama dengan Ibu Kota Negara, maka ada konsekuensi politik dan hukum," ujarnya.

Pakar Komunikasi Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Nyarwi Ahmad mengatakan ini sinyal bahwa pemerintahan Prabowo konsisten melanjutkan agenda yang dirintis Jokowi, sekaligus sejalan dengan Asta Cita.

Namun pemerintah perlu menyampaikan narasi yang lebih tegas mengenai peran IKN sebagai Ibu Kota Politik. Jika narasi yang disampaikan pemerintah menyebutkan IKN sebagai capital city dengan peran jelas sebagai ibu kota politik, maka kementerian akan lebih mudah memahami tugas dan fungsinya.

"Saya kira tidak ada masalah, itu kan tugas pemerintah merancang pembangunan namun yang kurang ada potensi kebingungan dalam menerjemahkan peran masing-masing kementerian dan lembaga terkait maupun masyarakat," kata Nyarwi kepada Arina.id.

Nyarwi menjelaskan dalam Asta Cita disebutkan bahwa IKN untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi baru di luar Jawa. Tetapi yang muncul di Perpres sekarang justru narasinya menekankan IKN sebagai ibu kota politik.

Menurutnya, membangun sebuah ibu kota tidak bisa dilepaskan dari ekosistem yang melingkupinya. “Kalau bicara politik, tentu ada negosiasi politik. Tapi menghidupkan sebuah kota membutuhkan ekosistem yang lebih luas, termasuk potensi ekonomi dan budaya,” ujarnya.

Nyarwi menegaskan, ke depan pemerintah perlu menyiapkan narasi yang lebih komprehensif dan komunikatif. "Ini saya kira menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi narasi yang akan dikomunikasikan pemerintah," katanya.

Dalam dokumen RPJMN 2025-2029 pembangunan IKN masuk dalam Asta Cita program prioritas nasional ke-6. Bahkan, dalam program prioritas ke-6 telah mendesain rancangan pemindahan ke Ibu Kota Nusantara. Pembangunan IKN juga ia masukkan ke dalam Proyek Strategis Nasional 2025-2029.

"Sebagai model pembangunan berkelanjutan dan inklusif, lbu Kota Nusantara dirancang untuk memperkuat konektivitas antardaerah, memperbaiki distribusi penduduk, dan menciptakan peluang baru di luar Jawa, sehingga mendukung penurunan kemiskinan secara lebih merata," dikutip dari dokumen RPJMN 2025-2029.


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo