Dark
Light
Dark
Light

Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Tuai Kritik, Ini Rekam Jejak dan Kontroversinya

Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Tuai Kritik, Ini Rekam Jejak dan Kontroversinya

Jakarta, Arina.id-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan Adies Kadir sebagai calon ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna DPR, Selasa (27/01).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pengusulan calon Hakim MK dari lembaga DPR itu perlu dilakukan untuk menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang akan pensiun pada 5 Februari mendatang. 

Penetapan ini sekaligus membatalkan pencalonan Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR RI yang pernah ditetapkan pada Agustus 2025.

"Teman-teman sudah saksikan sendiri pak, apa namanya Pak Adies Kadir dipilih dan disetujui secara aklamasi oleh teman-teman dan tadi di paripurna," kata Habiburokhman.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) didasarkan pada rekam jejak, pengalaman, serta latar belakang akademik dan profesionalnya di bidang hukum. 

"Pak Adies (adalah) Profesor Hukum, Doktor Hukum, dan memang menjalani apa di bidang akademiknya itu memang di hukum, dan di DPR juga di Komisi III. Dari sisi apa pengalaman, track record, akademik, saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi,” tegas Saan di Gedung DPR RI, Jakarta.

Keputusan DPR memilih Adies Kadir menuai kritik dari Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti. Ia menilai proses tersebut tidak wajar, tidak transparan, dan berpotensi melemahkan independensi Mahkamah Konstitusi.

Menurut Bivitri, DPR sebagai wakil rakyat seharusnya membuka proses seleksi hakim MK secara transparan agar publik bisa memberikan masukan rekam jejak dan kapasitas calon.

"Keterbukaan ini penting karena hakim MK punya kewenangan strategis dalam menentukan arah ketatanegaraan," jelasnya.

Adies Kadir sebelumnya menjabat wakil DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan dari fraksi Golkar. Ia pernah kontroversi lantaran pendapatnya terkait kenaikan tunjangan rumah dinas yang menjadi pemantik unjuk rasa dan kerusuhan Indonesia Agustus–September 2025 sehingga sempat dinonaktifkan sebagai anggota DPR.

Statusnya kemudian dipulihkan pada November 2025, ketika Mahkamah Kehormatan DPR menyatakan Adies tidak terbukti melanggar kode etik. Dia kemudian kembali aktif menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPR.

Dikutip dari situs Partai Golkar, Adies Kadir lahir di Balikpapan pada 17 Oktober 1968. Ia menamatkan Sekolah Dasar Negeri Selat VII di Kabupaten Selat Hilir, Kalimantan Tengah. Kemudian ia melanjutkan ke SMPN I Samarinda dan SMAN III di Kupang.

Adies menempuh pendidikan S1 Hukum di Universitas Merdeka. Magister Hukum Universitas Merdeka, hingga mendapatkan gelar S3 Hukum di Universitas 17 Agustus.

Ia memulai kiprahnya di DPR pada tahun 2014 dari Dapil Jatim I. Ia menjabat Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) saat itu. Lalu, ia kembali terpilih di dapil yang sama pada tahun 2019. 

Sebelumnya, DPR menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, dengan agenda penetapan calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan calon Deputi Bank Indonesia. DPR pun menyetujui Adies Kadir yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPR RI untuk menjadi Hakim MK yang berasal dari DPR.

"Apakah dapat disetujui?," tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna, yang dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir di Kompleks Parlemen, Jakarta.


Editor: Suci
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo