Dark
Light
Dark
Light

MK Tolak Permohonan Rakyat Pecat DPR, Mekanisme Recall Tetap Jadi Wewenang Partai

MK Tolak Permohonan Rakyat Pecat DPR, Mekanisme Recall Tetap Jadi Wewenang Partai

Jakarta, Arina.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta agar rakyat bisa memberhentikan anggota DPR RI dan DPRD.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

MK menilai dalil para pemohon tidak beralasan hukum. Menurut MK, keinginan agar konstituen diberi hak untuk memberhentikan anggota dewan tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.

MK menyatakan bahwa proses pemecatan atau pergantian anggota DPR harus sejalan dengan sistem pemilihan umum yang berlaku di Indonesia.

"Mahkamah berpendapat bahwa mekanisme recall berkonsekuensi logis pada pilihan sistem pemilihan umum suatu negara, termasuk Indonesia," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang.

Mahkamah menegaskan bahwa pemilihan anggota DPR dan DPRD dilakukan melalui partai politik. Proses recall katanya, menjadi kewenangan partai politik sebagai bagian dari prinsip demokrasi perwakilan.

"Pasal 22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik, sehingga konsekuensi logis dari diterapkannya mekanisme recall terhadap anggota DPR dan anggota DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik sebagai wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan,” lanjut Guntur.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam putusan sebelumnya yang juga mempersoalkan ketentuan yang sama.

Perkara ini diajukan oleh mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.

Pasal yang mereka uji berbunyi “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo