Arina.id -- Ketepatan dalam mengisi Formulir Model C sangat penting jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang dijadwalkan serentak hari Rabu, 27 November 2024. Formulir ini berfungsi mencatat hasil pemungutan dan penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Formulir Model C berfungsi sebagai sertifikat resmi, yang bisa menunjukkan perolehan suara di TPS. Formulir ini menyajikan secara detail perihal jumlah suara sah, tidak sah, hingga suara dari para calon yang bertarung dalam memilihan.
Selanjutnya Formulir Model C akan menjadi dasar rekapitulasi suara di tingkat yang lebih tinggi. Dengan demikian kesalahan saat pengisian formulir ini bisa berakibat fatal, karena dapat mempengaruhi akurasi dalam penghitungan suara.
Oleh karenanya para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terutama ketua KPPS, wajib mengetahui dan memahami dengan betul bagaimana cara mengisi Formulir Model C di Pilkada 2024.
Jenis-jenis Formulir Model C di Pilkada 2024
Ada beberapa jenis Formulir Model C yang akan digunakan dalam proses pemungutan suara Pilkada 2024. Sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut 3 jenis Formulir Model C yang digunakan dalam Pilkada 2024:
- Formulir Model C KWK Gubernur, digunakan untuk mencatat hasil penghitungan suara pemilihan gubernur.
- Formulir Model C KWK Bupati/Walikota, digunakan untuk mencatat hasil penghitungan suara pemilihan bupati/walikota.
- Formulir Model C Kejadian Khusus, akan digunakan untuk mencatat kejadian khusus dalam proses di TPS, misal keberatan dari saksi selama proses pemungutan suara. Terdapat kolom untuk menuliskan detail kejadian yang mesti ditandatangani saksi dan ketua KPPS.
Cara Mengisi Formulir Model C di Pilkada 2024
Formulir Model C di Pilkada 2024 dapat menjadi dasar rekapitulasi suara, serta bukti bahwa pemungutan suara telah dilaksanakan di sebuah TPS.
KPPS wajib memiliki pemahaman yang baik tentang Formulir Model C, serta perlu mengetahui tiap bagian kolom yang terdapat dalam formulir tersebut.
Sebelum mengisi Formulir Model C, KPPS mesti memastikan bahwa data pemilih diambil dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta mencatat pemilih yang menggunakan e-KTP namun tidak terdaftar dalam DPT.
Siapkan sejumlah peralatan yang diperlukan untuk mengisi Formulir Model C Pilkada 2024, seperti: tinta, pensil, penghapus, juga kertas tambahan jika diperlukan untuk mencatat informasi tambahan selama proses pemungutan suara.
Jika semua hal sudah terpenuhi, berikut adalah urutan langkah untuk mengisi Formulir Model C di Pilkada 2024:
- Tulis tanggal pelaksanaan. Pastikan tanggal pemungutan suara harus ditulis dengan jelas di bagian atas formulir. Tulisan harus mudah dibaca.
- Isi kolom A. Kolom A diisi jumlah pemilih yang terdaftar di DPT. Pisahkan jumlah pemilih pria dan wanita, pemilih yang pincah memilih (DPPh), lalu pemilih yang tdak terdaftar dalam DPT tapi menggunakan hak suara dengan menyertakan e-KTP (DPTb).
- Isi kolom B, dengan jumlah DPT yang menyalurkan hak pilih. Selebihnya ikuti cara pengisian eperti kolom A.
- Jika ada pemilih disabilitas, KPPS bisa memasukkan data dalam Kolom II.1, dengan jumlah yang telah ditetapkan. Lalu masukkan pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih dalam Kolom II.2
- Masukkan jumlah surat suara yang diterima dalam Kolom III. Jumlah termasuk surat suara cadangan, surat suara yang dikembalikan, surat suara yang tidak digunakan/tidak terpakai, serta surat suara yang digunakan.
- Data mengenai suara sah dan tidak sah perlu dicatat dengan cara tally. Pembetulan kesalahan harus dilakukan sesuai prosedur yang benar, demi menjaga akurasi data.
- Pastikan semua data. Jumlah suara sah dan tidak sah mesti seimbang dengan jumlah surat suara yang digunakan. Koreksi kesalahan dilakukan dengan cara mencoret informasi yang salah.
Editor: A. Sentosa


