Dark
Light
Dark
Light

Jelang Hakordia, Irjen Khairunas Tegaskan Pencegahan Korupsi

Jelang Hakordia, Irjen Khairunas Tegaskan Pencegahan Korupsi

Arina.id — Menjelang Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Khairunas, kembali menekankan pentingnya pencegahan melalui penegakan disiplin ASN dan budaya menolak pemberian yang bukan hak.

Pesan ini disampaikan saat pembinaan sivitas akademika dan ASN UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Senin (8/12/2025). Dalam Berbagai hal, Irjen Khairunas menekankan bahwa praktik korupsi tidak selalu berawal dari penyimpangan besar, tetapi sering lahir dari perilaku yang dianggap kecil dan normal.

Ia melanjutkan, perilaku kecil tidak normal seperti menerima bingkisan, besek, atau hadiah terkait jabatan. Ia Merujuk PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mewajibkan ASN menolak memberikan apa pun yang dapat mempengaruhi independensi.

“Pemberian sekecil apa pun yang terkait jabatan dapat menjadi pintu korupsi. Integritas ASN dimulai dari keberanian menolak,” katanya.

Khairunas juga menyinggung kasus-kasus etika yang pernah ia tangani selama puluhan tahun di dunia investigasi. Ia menegaskan, banyak ASN yang terlibat masalah bukan karena tidak tahu aturan, tetapi karena mengabaikan hal-hal kecil yang kemudian membesar dan mengandung konsekuensi hukum maupun moral.

Tak hanya memaparkan regulasi, Irjen memadukan pesan antikorupsi dengan nilai-nilai keagamaan. Ia menceritakan kisah tentang seorang alim yang amalnya terhalang hanya karena memakan sebutir kurma yang bukan haknya.

Pesan moral itu ia gunakan untuk menekankan pentingnya kehati-hatian, kejujuran, dan menjaga keberkahan dari apa yang dimakan dan digunakan ASN.

“Kalau yang kita makan bukan dari jerih payah kita, itu akan dipertanyakan. Keberkahan pekerjaan hilang ketika ketuhanan ditinggalkan,” ujarnya.

Selain etika, Irjen menguraikan ketentuan Undang-Undang ASN, Perpres 21 Tahun 2023 tentang hari kerja, hingga aturan sertifikasi dosen dan jabatan fungsional. Menurutnya, pemahaman regulasi adalah bagian dari pencegahan korupsi karena kesalahan administratif dapat berimplikasi pada temuan dan sanksi.

"Kalau bukan kita yang menjaga integritas Kemenag, siapa lagi? Dan kalau bukan sekarang, kapan lagi?" kesimpulan.


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo