Dark
Light
Dark
Light

Surat Edaran Kemenhaj Soal Pilihan Jenis Haji dan Pembayaran Dam Sudah Terbit, Cek Detailnya di Sini

Surat Edaran Kemenhaj Soal Pilihan Jenis Haji dan Pembayaran Dam Sudah Terbit, Cek Detailnya di Sini

Arina.id - Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh memilih jenis haji, mulai dari Ifrad, Qiran maupun Tamattu'. Kebebasan memilih jenis haji ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam. 

SE ini diterbitkan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sebagai upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan jemaah, serta meningkatkan tata kelola pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan syariat dan regulasi.

Seperti disampaikan Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo, jemaah haji Indonesia memiliki keleluasaan dalam memilih jenis haji sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik Ifrad, Qiran, maupun Tamattu'. Namun, pilihan tersebut memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu',” kata Puji di Jakarta (16/03/2026).

Surat edaran ini juga mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan bendungan, baik yang dilakukan di Arab Saudi maupun di Tanah Air. Untuk pelaksanaannya di Tanah Suci, pemerintah menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam wajib dilakukan melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yakni melalui program Adahi.

“Seluruh jamaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang keras melakukan atau memfasilitasi pemotongan bendungan di luar mekanisme resmi. Hal ini untuk menghindari sanksi dari otoritas setempat serta memastikan keabsahan ibadah jamaah,” tegasnya.

Adapun pembayaran dam melalui jalur resmi dilakukan melalui platform Nusuk Masar dengan besaran biaya sekitar 720 SAR atau mengikuti ketentuan yang berlaku pada musim haji berjalan.

Di sisi lain, Kemenhaj juga membuka opsi pelaksanaan bendungan di Tanah Air. Jemaah dapat menunaikan kewajiban tersebut melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi keagamaan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah.

“Pelaksanaan bendungan di Tanah Air harus menjunjung tinggi prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi agar ibadah tetap sah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak,” tambahnya.

Melalui edaran ini, Kemenhaj juga menghitung seluruh Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan sosialisasi secara masif sejak tahap manasik, memperkuat pengawasan, serta mencegah praktik pemotongan bendungan ilegal baik di Arab Saudi maupun di dalam negeri.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi jemaah, mengurangi potensi tindakan ilegal, serta memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta peraturan yang berlaku.

Berikut ini Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam: 


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo