Arina.id - Penyitaan uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menjadi sorotan.
Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, Gerakan Aktivis Anti Korupsi Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut secara menyeluruh asal-usul, kepemilikan, peruntukan, serta aliran dana tersebut, termasuk memanggil dan memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Desakan itu disampaikan menyusul pernyataan KPK bahwa penyidik masih mendalami penggunaan uang Rp106,3 miliar yang telah disita. KPK juga menyebut informasi mengenai dugaan penggunaan dana untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Nusron Wahid menjadi bagian dari materi penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menyatakan penyidik akan menelusuri peruntukan uang tersebut, termasuk informasi mengenai dugaan penggunaannya untuk kegiatan organisasi.
Gerakan Aktivis Anti Korupsi Indonesia menilai penelusuran tersebut perlu dilakukan secara transparan agar asal-usul dan tujuan dana dapat diketahui berdasarkan alat bukti yang sah.
"KPK harus segera memanggil dan memeriksa Nusron Wahid," demikian tuntutan yang disampaikan Riswan Sanun selaku Koordinator Aksi dalam orasinya di gedung KPK Jakarta, Kamis (1/10/2026)
Menurut mereka, pemeriksaan diperlukan untuk menguji sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari sumber uang, pihak yang menguasai atau mengendalikan dana, tujuan penghimpunan uang, pihak yang mengelola hingga kemungkinan alirannya kepada pihak atau kegiatan tertentu.
Mereka menegaskan, desakan pemeriksaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghakiman atau kesimpulan bahwa Nusron Wahid telah melakukan tindak pidana.
Sebaliknya, pemeriksaan dinilai diperlukan agar seluruh informasi, keterangan saksi, dokumen, komunikasi, maupun aliran dana dapat diuji melalui proses hukum.
"Jika terdapat informasi, kesaksian, dokumen, ataupun bukti elektronik yang mengarah kepada keterlibatan pihak tertentu, termasuk Nusron Wahid, maka seluruhnya harus diperiksa secara proporsional sesuai hukum," demikian pernyataan tersebut.
Kelompok tersebut juga menyoroti informasi mengenai dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang. Mereka meminta KPK menguji informasi tersebut berdasarkan bukti dan keterangan yang sah.
KPK sebelumnya memang menyatakan informasi mengenai dugaan penggunaan dana untuk kegiatan organisasi, termasuk agenda muktamar, menjadi salah satu materi yang akan didalami penyidik. Namun, hingga kini proses tersebut masih berada dalam tahap pendalaman dan belum menjadi kesimpulan hukum bahwa dana Rp106,3 miliar terbukti digunakan untuk membiayai Muktamar ke-35 NU.
Enam Tuntutan
Dalam pernyataannya, Gerakan Aktivis Anti Korupsi Indonesia menyampaikan enam tuntutan kepada KPK:
- mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Nusron Wahid terkait perkara dugaan suap dan temuan uang sekitar Rp106,3 miliar.
- meminta KPK menelusuri secara menyeluruh asal-usul, kepemilikan, peruntukan, dan aliran uang yang telah disita.
- meminta penyidik menguji secara hukum setiap informasi mengenai dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan Muktamar ke-35 NU berdasarkan bukti dan keterangan yang sah.
- meminta seluruh pihak yang diduga mengetahui, menerima, mengelola, memindahkan, atau menggunakan dana diperiksa apabila ditemukan keterkaitan berdasarkan alat bukti.
- mendesak KPK menyampaikan perkembangan perkara kepada publik secara proporsional untuk mencegah munculnya spekulasi.
- meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan intervensi terhadap penyidikan KPK.
Mereka menekankan bahwa penelusuran aliran dana harus dilakukan secara menyeluruh. "Jika uang tersebut berasal dari tindak pidana, ungkap siapa sumbernya. Jika uang tersebut ditujukan untuk kepentingan tertentu, ungkap siapa penerimanya. Jika ada pihak yang mengendalikan aliran dana, ungkap siapa orangnya," demikian tuntutan tersebut.
Di sisi lain, KPK masih melakukan pendalaman terhadap sumber dan penggunaan uang yang disita. Karena itu, keterkaitan Nusron Wahid maupun dugaan hubungan dana tersebut dengan kegiatan Muktamar ke-35 NU tetap perlu dibedakan antara informasi yang sedang diselidiki dan fakta hukum yang telah terbukti.
Gerakan Aktivis Anti Korupsi Indonesia meminta proses tersebut dilakukan secara profesional dan independen serta berdasarkan alat bukti, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan pihak yang diperiksa. Naskah ini sudah dibuat lebih aman secara jurnalistik karena desakan aktivis tetap kuat, tetapi tuduhan terhadap Nusron dan kaitan dana dengan Muktamar NU ditempatkan sebagai hal yang masih didalami KPK, bukan sebagai fakta yang sudah terbukti.
Editor: Muhammad Taufiq


