Arina.id. Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) dikabarkan cair pada bulan Desember 2024. Bagaimana cara cek bansos PKH Desember 2024 lewat handphone (HP)?
Program Keluarga Harapan (PKH) termasuk jenis program dalam bentuk bantuan tunai yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Mengutip laman resmi Kemensos.go.id, PKH dinilai telah terbukti berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia.
PKH sudah dijalankan pemerintah Indonesia sejak 2007 dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan. Selain itu, program sejenis Conditional Cash Transfers (CCT) ini diklaim berhasil menanggulangi kemiskinan kronis.
PKH turut membuka akses keluarga miskin terutama bagi ibu hamil dan anak dalam memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan (faskes) ditambah fasilitas layanan pendidikan (fasdik).
Kini, bansos PKH dikabarkan telah menjalani tahap 4 alias terakhir untuk periode bulan Oktober hingga Desember 2024.
Oleh karena itu, masyarakat dapat mengecek pencairan dana bansos PKH Desember 2024 melalui hp. Berikut adalah tata caranya:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Isikan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
- Ketik 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol "CARI DATA"
- Sistem Cek Bansos Kemensos kemudian akan mencari nama Penerima Manfaat (PM) sesuai Wilayah yang diinput.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Adapun syarat dapat menerima bansos PKH adalah sebagai berikut:
- Keluarga miskin dan rentan miskin.
- Anggota keluarga kriteria khusus. Semisal ibu hamil dan nenyusui, anak usia dini (0-6 tahun), dan anak SD, SMP, SMA. Kemudian termasuk lansia (lebih dari 70 tahun) hingga penyandang disabilitas.
- Memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain.
- Memenuhi persyaratan administratif, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), dan Surat Keterangan Aktif Sekolah.
- Bukan termasuk PNS atau anggota Polri dan TNI.
Editor: Abdul Fatah


