Jakarta, Arina.id - Ada-ada saja perilaku tak elok masyarakat negeri +62 ini. Seorang ustaz di Desa Hapung Torop Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara dianiaya, diajak berantem oleh anak kepala desa (Kades) setempat.
Pemicu Penganiayaan tersebut yakni materi khutbah Jumat yang disampaikan sang ustaz. Ceritanya, Jumat 27 November 2024, pada saat salat Jumat di masjid Al Anshor Desa Hapung Torop, Ustad Ahmad Rizal bertindak sebagai khatib.
Dalam khutbahnya ia menyampaikan pesan-pesan keagamaan, di antaranya menyinggu tentang larangan berbuat korupsi. Seperti disampaikan Kuasa Hukum Ustaz Rizal, Pitra Romadoni, bahwa inti dari khutbah Jumatnya seperti ini:
"Setiap pemimpin mulai dari kepala keluarga, kepala desa, camat, dan bupati jikalau melakukan korupsi maka akan dimintakan pertanggung jawabannya di Padang Mahsyar, dan apabila pemimpin yang korupsi tersebut khususnya jika yang dikorupsikan dana Desa Hapung Torop, maka pemimpin tersebut harus meminta izin untuk menghapus dosanya kepada warga desa (meminta maaf)."
Khutbah pada mulanya lancar-lancar saja sampai khatib melanjutkan sebagai imam salat Jumat. Namun beberapa jam kemudian, sekira pukul 20.00 wib setelah korban selesai salat isya di masjid, kemudian berjalan ke rumahnya, sekitar pukul 20.30 wib rumah sang ustaz dilempar batu.
Tak hanya itu, pintu rumahnya juga digedor-gedor dengan mengatakan "keluar kau Rizal, biar berantem kita," kata Pitra Romadoni dalam siaran persnya yang dikirim ke Arina.id, Senin (31/12/2024).
Kemudian si ustaz segera saja keluar rumah. Tanpa berkata apapun Ustaz tiba-tiba saja langsung ditarik bajunya hingga robek, dan terjadilah penganiayaan tersebut kepadanya.
"Dan pelaku sampaikan 'apa maksudmu waktu khutbah salat Jumat itu, kau merendahkan harga diri ayahku'. Kemudian warga melerai," kata Pitra.
Setelah kejadian penganiayaan tersebut, kemudian korban mendatangi rumah kepala desa, meminta klarifikasi terkait apa yang salah dengan ceramahnya waktu salat Jumat sehingga menyebabkan ia dipukuli oleh anaknya.
"Namun kades menyampaikan ia merasa terhina dengan kutbah Jumat korban. Kemudian korban pulang karena situasi tidak memungkinkan," ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, kemudian ustaz yang juga imam masjid Desa Hapung Torop, membuat Laporan Polisi di Polres Padang Lawas pada hari minggu, 29 Desember 2024. Rizal meminta agar kasus tersebut diproses hukum agar tidak terjadi hal sama kepada imam masjid lainnya.
Kasus berujung damai
Pengacara Imam Masjid Desa Hapung, Pitra Romadoni Nasution, menghormati keputusan Ustad Ahmad Rizal yang telah memaafkan anak Kades. Kasus ini pun berakhir damai.
Pitra Romadoni Nasution selaku kuasa hukum Ustad Ahmad Rizal mengucapkan terimakasih kepada Polres Padang Lawas yang telah melaksanakan Restoratif Justice terhadap para pihak sehingga kasus tersebut berakhir dengan damai.
Pitra berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, terutama terhadap para ustaz dan tokoh agama lainnya yang menjalankan tugas mulia dalam berdakwah.
"Mari bersama-sama menjaga kerukunan, menghormati satu sama lain, dan menjadikan perdamaian sebagai prioritas dalam menyelesaikan setiap permasalahan," katanya, Selasa (31/12/2024).
"Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk terus memperkuat silaturahmi dan menjaga nilai-nilai keadilan serta keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat."
Editor: Muhammad Taufiq


