Dark
Light
Dark
Light

Sahkah Haji Tanpa Visa Haji? Ini Jawaban Wakil Rais 'Aam PBNU

Sahkah Haji Tanpa Visa Haji? Ini Jawaban Wakil Rais 'Aam PBNU

Jakarta, Arina.id

Wakil Rais 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Afifuddin Muhajir menanggapi kebijakan Arab Saudi yang memutuskan bahwa visa yang digunakan oleh jemaah haji harus visa resmi yang dikeluarkan dari pemerintah setempat.

Kebijakan ini diambil karena sejumlah jemaah haji memilih untuk berangkat tanpa visa haji. Mereka tidak sabar menunggu antrean yang begitu panjang.

Antrean ini Menurut Kiai Afif terjadi juga karena faktor kebijakan pemerintah Saudi yang membatasi jumlah jemaah haji dari berbagai negara. Pembatasan ini dilakukan berdasarkan fakta tempat-tempat pelaksanaan manasik haji terlalu sempit dibandingkan dengan jumlah umat Islam yang berminat melaksanakan ibadah haji.

"Sekiranya pembatasan itu tidak dilakukan akan terjadi crowded dan keruwetan luar biasa yang potensial mengganggu keamanan dan perlindungan terhadap jiwa dan harta," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2024).

Kiai Afif menilai, peraturan dan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah Saudi, termasuk di dalamnya yang melarang haji tanpa visa haji, adalah benar dan sah menurut syari'at dan akal sehat. Sehingga kebijakan ini wajib ditaati oleh semua pihak.

Lalu muncul pertanyaan bagaimana jika seseorang memaksakan diri berhaji dengan tidak menggunakan visa haji?. Menurut Kiai Afif, berhaji tanpa menggunakan visa haji tetap sah namun masuk kategori cacat.

"Sah tapi cacat dan yang bersangkutan berdosa," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa visa haji bukan bagian dari rukun dan syarat haji serta juga buka larangan dalam agama. Larangan menggunakan visa selain haji merupakan larangan pemerintah Saudi yang bersifat eksternal.

Namun jemaah yang melanggar kebijakan pemerintah Saudi ini akan mendapatkan dosa karena melanggar aturan syari'at yang mewajibkan menaati perintah ulil amri (pemerintah) dan mematuhi perjanjian.

Sebelumnya ulama senior Arab Saudi
telah mengeluarkan fatwa larangan jemaah yang berhaji tanpa menggunakan visa haji.

“Telah diterbitkan fatwa dari majelis ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural,” kata Menteri Haji Saudi Tawfiq Al-Rabiah.

Bagi yang masih memaksakan diri tidak mematuhi peraturan tersebut, Pemerintah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi, yaitu:

• Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.

• Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.

• Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.

• Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo