Jakarta, Arina.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membentuk tim verifikasi administrasi guna memastikan ketepatan waktu Pengembalian Keuangan (PK) jamaah calon haji khusus.
Hal ini menyusul keluhan 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah terkait dana PK sebesar USD 8.000 per jemaah yang belum dicairkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Saya memahami penyesuaian regulasi yang dikeluarkan Kemenhaj terkait PK dalam rangka melindungi jamaah haji khusus. Namun, karena timeline haji yang semakin pendek, perlu ada pendampingan teknis administratif kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar seluruh kuota haji Indonesia, baik reguler maupun khusus, dapat terserap sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan dan disepakati," ujar Hidayat dalam keterangan di laman DPR dikutip Arina.id, Rabu (7/1/2026).
Hidayat mengusulkan apabila terdapat keterbatasan sumber daya manusia, Kemenhaj dapat membuka kesempatan magang. Misalnya, bagi mahasiswa manajemen haji dan umrah untuk membantu proses verifikasi dokumen agar dapat diselesaikan lebih cepat.
Ia juga menegaskan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah memberikan jaminan bahwa dana PK Haji Khusus serta BPIH reguler, tersedia dan dapat segera dicairkan apabila seluruh persyaratan administrasi telah lengkap.
"Saya mengapresiasi jajaran Kemenhaj yang tetap membuka layanan bagi jamaah reguler di hari libur. Pelayanan dan pendampingan yang sama juga perlu diberikan kepada jamaah haji khusus melalui PIHK-nya sehingga seluruh jemaah yang berhak berangkat tahun 2026, baik reguler maupun khusus, dapat segera menuntaskan administrasi pelunasan," ucapnya.
Sementara itu Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq, meminta pemerintah segera mempercepat pencairan Pengembalian Keuangan (PK) jemaah haji khusus 2026 yang hingga kini masih tertahan.
Menurut Maman, keterlambatan pencairan dana berpotensi mengganggu persiapan penyelenggaraan haji khusus. Kondisi tersebut, kata dia, bahkan sampai memaksa sejumlah penyelenggara haji berutang ke perbankan untuk menutup kewajiban pembayaran layanan di Arab Saudi yang telah melewati batas waktu.
"Tentu ini bisa berdampak pada kualitas layanan kepada jamaah. Jangan sampai jemaah dirugikan," katanya sambil menegaskan kalau keterlambatan pencairan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kepastian keberangkatan jemaah.
Apabila pembayaran layanan tidak dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan otoritas Arab Saudi, kata Maman, visa haji tidak dapat diterbitkan sehingga keberangkatan jemaah haji khusus terancam batal. "Jika ini terjadi sudah pasti jemaah lagi terkena dampaknya," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan Haji Ian Heriyawan menyampaikan pemerintah terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arab Saudi.
"Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal," ujar Ian dilansir Antara.
Terkait belum cairnya PK sebagian anggota jamaah ke PIHK, Ian menjelaskan saat ini masih terdapat penyesuaian pada aspek sistem dan regulasi. Menurutnya, bottleneck bukan hanya pada satu faktor, melainkan kombinasi antara penyempurnaan sistem dan aturan teknis.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan seluruh proses pencairan dana pengembalian keuangan haji khusus dilaksanakan dengan kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan dana tersebut aman dan likuid.
"Hingga saat ini, BPKH terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait. Tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan. Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjaga prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap mekanisme audit," ujar Sekretaris BPKH, Ahmad Zaky.
Editor: Muhammad Taufiq


