Dark
Light
Dark
Light

Presiden Jokowi Anugerahi Bintang Mahaputera Utama, Menag Yaqut: Kehormatan untuk Kerukunan Indonesia

Presiden Jokowi Anugerahi Bintang Mahaputera Utama, Menag Yaqut: Kehormatan untuk Kerukunan Indonesia

Jakarta, Arina – Presiden Joko Widodo menyerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama kepada sejumlah tokoh salah satunya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyerahan penghargaan ini berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/8/2024), 

Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. 

Menag Yaqut mengatakan penghargaan tersebut bukan untuk dirinya secara pribadi, namun untuk kerukunan Indonesia. "Sesuai namanya, Tanda Kehormatan, saya kira penghargaan ini bukan untuk saya pribadi, tapi sebuah kehormatan untuk kerukunan Indonesia," sebut Menag Yaqut di Jakarta.

Atas anugerah ini, Gus Men, panggilan akrabnya, menyampaikan rasa syukur kepada Allah Swt, Tuhan Yang Maha Esa. Gus Men juga menyampaikan terima kasih kepada ibunda, Nyai Hj Muchsinah Cholil, yang telah merawat dan mendidiknya. 

Ucapan terima kasih juga disampaikan Gus Men kepada Presiden Joko Widodo. "Tanda kehormatan ini tentu tidak terlepas dari kepercayaan yang diberikan Presiden yang memberi kepercayaan saya untuk mengabdi kepada bangsa dan negara dengan memimpin Kementerian Agama," ujarnya.

Selain itu, Gus Men juga menyampaikan terima kasih j kepada para kiai, ulama, habaib, dan tokoh lintas agama. "Mereka adalah guru dan sahabat yang terus bersinergi dalam rangka merawat kerukunan umat dan meningkatkan kualitas kehidupan keagamaan di Indonesia," paparnya.

Terima kasih juga Menag Yaqut sampaikan kepada seluruh jemaah haji yang setiap tahun mendoakan kemajuan dan kemakmuran Indonesia di tempat-tempat mulia dan mustajab. 

"Terima kasih dan apresiasi saya sampaikan juga kepada seluruh ASN Kementerian Agama. Tanda kehormatan ini adalah bukti dan buah kinerja bersama dalam menghadirkan kementerian yang melayani semua agama," tandasnya.

Tentang Tanda Kehormatan
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Tanda Kehormatan dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. Bintang Mahaputera merupakan Tanda Kehormatan tertinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia.

Bintang Mahaputera sendiri terbagi dalam lima kelas yaitu Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama, dan Nararya. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera berpita selempang untuk semua Adipurna dan Adipradana. Sementara itu, untuk Utama, Pratama, dan Nararya diberikan berpita kalung.

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera bertujuan untuk memberikan kehormatan tinggi kepada mereka yang berjasa luar biasa guna keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Bangsa dan Negara.

Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 menyebutkan syarat seoarang untuk mendapatkan Bintang Mahaputera terbagi atas dua yatu syarat umum dan khusus

Syarat umum seseorang bisa mendapatkan Bintang Mahaputera, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia atau seorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
  2. Memiliki integritas moral dan keteladanan
  3. Berjasa terhadap bangsa dan negara
  4. Berkelakuan baik
  5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Sedangkan syarat khususnya adalah:

  1. Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa dan negara
  2. Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara
  3. Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Tanda Kehormatan tersebut dipakai pada pakaian resmi saat upacara hari besar nasional atau upacara besar lainnya dan juga pakaian dinas harian. Bintang Mahaputera berlaku untuk sang penerima saja. Ahli waris tidak berhak memakai dan hanya boleh menyimpannya.


Editor: Kendi Setiawan
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo