Jakarta, Arina.id—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap tingginya penjualan produk perawatan, kecantikan, dan skincare ilegal di TikTok Shop.
"Data menunjukkan produk perawatan, kecantikan, dan skincare menempati urutan tertinggi kategori produk dengan pendapatan terbesar di TikTok Shop, yakni mencapai Rp35,61 triliun dengan tingkat pertumbuhan sebesar 79,73 persen," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Senin (13/7).
Menurut Taruna, tingginya transaksi tersebut dimanfaatkan oleh oknum untuk mengedarkan kosmetik ilegal dan produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Dalam intensifikasi pengawasan yang dilakukan serentak pada 11–22 Mei 2026, BPOM memeriksa 190 sarana distribusi dan menemukan 128 sarana tidak memenuhi ketentuan. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan 2.205 item kosmetik, yang terdiri atas kosmetik ilegal (86,83 persen), kosmetik impor tanpa surat keterangan impor (12,58 persen), kosmetik mengandung bahan berbahaya atau bahan dilarang (0,32 persen), serta kosmetik yang penggunaannya tidak sesuai definisi kosmetik (0,27 persen).
"Temuan didominasi kosmetik impor ilegal yang mencapai lebih dari 90 persen," kata Taruna. Ia menyebut Tangerang, Bogor, dan Jakarta menjadi wilayah dengan jumlah temuan terbesar.
Di media online, BPOM juga menemukan 9.042 tautan yang melanggar ketentuan peredaran kosmetik dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp260,7 miliar. Pelanggaran tersebut didominasi kosmetik ilegal (95,24 persen), kosmetik mengandung bahan berbahaya atau bahan dilarang (4,66 persen), serta penggunaan yang tidak sesuai definisi kosmetik (0,10 persen).
"Tingginya penjualan kosmetik di TikTok Shop tidak lepas dari pola promosi yang lebih menarik dan masif. Selain itu, banyak produk dipasarkan dengan klaim berlebihan (overclaim) yang berpotensi menyesatkan konsumen," ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin edar, hingga rekomendasi penutupan akses impor.
Selain intensifikasi pengawasan, BPOM juga melakukan pengawasan rutin melalui pengambilan sampel dan pengujian. Pada triwulan II 2026, BPOM menemukan 14 kosmetik mengandung bahan berbahaya atau bahan dilarang. Produk tersebut terdiri atas 11 produk lokal yang diproduksi melalui kontrak, satu produk impor, dan dua produk ilegal yang terbukti mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat, serta pewarna Merah K10 yang berisiko bagi kesehatan.
Taruna mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan BPOM tidak akan ragu menindak pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan produk ilegal.
"Masyarakat perlu lebih cermat memilih kosmetik serta segera melaporkan produk yang diduga ilegal atau mengandung bahan berbahaya kepada BPOM," tandasnya.
Editor: Suci


