Dark
Light
Dark
Light

Koalisi Sipil Tagih Janji Prabowo dan DPR Sahkan RUU PPRT

Koalisi Sipil Tagih Janji Prabowo dan DPR Sahkan RUU PPRT

Jakarta, Arina.id—Sudah lebih dari dua dekade Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) keluar masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tanpa hasil berarti.

Padahal, Presiden Prabowo Subianto, pada 01 Mei 2025 lalu sempat menjanjikan penyelesaian RUU ini dalam waktu tiga bulan setelah peringatan Hari Buruh. "udah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan RUU ini akan selesai kita bereskan," ujar Prabowo di Lapangan Monas. 

Namun, tiga bulan berlalu, RUU PPRT belum juga diketok palu. Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini mempertanyakan sikap mayoritas fraksi terhadap keputusan pimpinan DPR yang menyebut RUU tersebut perlu dikaji ulang.

"Kita juga mempertanyakan sikap pemerintah, khususnya Presiden Prabowo yang menjanjikan RUU ini segera selesai dalam waktu tiga bulan. Artinya, ini sudah melampaui waktu yang dijanjikan kenapa ditunda kembali?” kata Lita dalam konferensi pers Koalisi Sipil untuk UU PPRT yang digelar daring, Rabu, 29 Oktober 2025.

Menurut Lita, RUU ini sangat mendesak karena jumlah pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia mencapai lebih dari 5 juta orang, dan hingga kini mereka masih rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan perbudakan modern.

"Ketegasan pemerintah mendorong pembahasan di DPR sangat penting. Banyak korban terus berjatuhan, sementara situasi perbudakan terhadap PRT masih berlangsung,” tegasnya.

Sementara itu, aktivis Perempuan Mahardika, Ajeng menegaskan bahwa janji Presiden Prabowo bukan sekadar janji administratif, melainkan janji politik terhadap jutaan perempuan pekerja.

"Sebagai sektor yang mayoritas pekerjanya perempuan, kami menanggung beban berlapis: kekerasan, diskriminasi, dan ketidakadilan yang tak berujung. Ketika janji mudah dilupakan, itu berarti masa depan perempuan pekerja diabaikan atas nama pembangunan,” katanya.

Ajeng menilai, pengesahan RUU PPRT tidak boleh lagi ditunda. Setiap hari selalu ada korban baru, upah rendah, kekerasan, dan diskriminasi.

"DPR yang masih lamban dan pasif harus didorong/atau bahkan didobrak agar memenuhi komitmen yang dijanjikan pemerintah,” tegasnya.

Korban Berjatuhan, Kekerasan Berulang

Direktur Feminist Jakarta, Anindya Restuviani menyoroti kondisi para PRT yang kerap tidak menerima upah layak bahkan dijadikan budak oleh pemberi kerja.

"Mereka punya kerentanan berlapis karena identitas mereka sebagai perempuan. Sistem hierarkis turut memperbesar risiko kekerasan berbasis gender dan seksual," ujarnya.

Menurut laporan Jakarta Feminist, terdapat sedikitnya satu kasus femisida yang korbannya adalah pekerja rumah tangga, dengan pelaku pemberi kerja. Selain itu, terdapat 101 kasus kekerasan lain yang tidak dapat diidentifikasi latar belakang korban maupun jenis pekerjaannya.

"Ini menjadi tantangan besar karena negara belum mengakui terminologi femisida dalam sistem hukum kita,” jelas Vivi.

Perwakilan Indonesian Matters, Dzakky menambahkan bahwa banyak pekerja rumah tangga asal Indonesia di Arab Saudi mengalami penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.

"Di Arab Saudi tidak ada hukum yang secara tegas melindungi pekerja migran seperti PPRT. Banyak kasus PRT dibunuh, disiksa, hingga akhirnya kabur dan harus ditampung oleh komunitas sipil," ungkapnya.

Dari sisi lapangan, Jaga Pengasuhan Syahar Baru berharap RUU PPRT segera disahkan agar PRT diakui sebagai pekerja profesional.

"Ini penting agar mereka mendapatkan perlindungan sosial dan hak-hak dasar seperti upah layak serta jaminan kerja yang manusiawi," ujarnya.

Upah Rendah, Tanpa Perlindungan

Sejak pertama kali diusulkan pada 2004, RUU PPRT terus masuk dalam Prolegnas di setiap periode DPR, namun belum juga disahkan hingga periode 2019–2024 berakhir.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada 2022, rata-rata upah PRT di Indonesia hanya Rp437.000 per bulan. Dengan jam kerja panjang, beban berat, dan minim istirahat, angka ini jauh dari standar upah layak.

Sebagai perbandingan, pekerja formal di Jakarta dengan upah minimum Rp4,9 juta menerima lebih dari 11 kali lipat gaji PRT. Artinya, PRT hanya mendapatkan sekitar 9% dari pendapatan minimum tersebut padahal banyak di antara mereka bekerja di kota besar dengan biaya hidup tinggi.


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo