Jakarta, Arina.id - Hasto Kristiyanto melawan balik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua perkara: dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan serta dugaan merintangi penanganan kasus Harun Masiku, Hasto melawan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan itu mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses sidangnya saat ini juga sedang berjalan masuk tahap penyerahan bukti-bukti. Hari ini, Senin 10 Februari 2025, tim dari KPK menyeret koper biru yang berisi bukti-bukti dugaan kejahatan Hasto.
"Harus print out (tercetak)," kata Hakim tunggal Djuyamto saat tim KPK menyerahkan bukti dalam koper di ruang sidang utama pukul 09.15 WIB, seperti dikutip dari ANTARA.
Mereka kemudian menaruh koper tersebut di dekat kursi, lalu membukanya dan mengeluarkan sejumlah bukti tertulis untuk diserahkan. Hingga pukul 10.31 WIB, tim KPK masih menyerahkan sejumlah bukti tertulis dan pihak kuasa hukum Hasto Kristiyanto juga ikut memeriksa bukti-bukti tersebut.
Pada sidang kali ini memang giliran KPK menyampaikan bukti tertulis. Kemudian besok, Selasa 11 Februari 2025, KPK akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang tersebut. Hari berikutnya, Rabu 12 Februari 2025, tim Hasto dan KPK bakal menyampaikan kesimpulan masing-masing. Dan terakhir sidang putusan gugatan praperadilan bakal digelar pada Kamis, 13 Februari 2025.
Hasto Kristiyanto (HK) terseret dalam pusaran kasus Harun Masiku. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik KPK pada akhir 2024 lalu, tepatnya Selasa, 24 Desember 2024. Selain Hasto, seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah (DTI) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Selain menyuap, Hasto juga diduga merintangi jalannya penegakan hukum terhadap Harun Masiku dengan cara membantunya lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020. Ketika KPK menggelar OTT pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nurhasan untuk menghubungi Harun Masiku.
"(Memerintahkan) Harun Masiku supaya merendam Hp-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo dalam jumpa pers beberapa Waktu lalu.
Perintah yang sama juga Hasto sampaikan pada 6 Juni 2024 lalu, beberapa hari sebelum ia diperiksa KPK sebagai saksi Harun. Ia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi merendam Handphone. Selain itu, Hasto juga disebut mengumpulkan sejumlah saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan dengan jujur.
Karena perbuatan itu Hasto juga jadi tersangka, "Sebab dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan Harun Masiku bersama-sama Saeful Bahri."
Pengacara Hasto minta KPK bawa bukti baru
Sementara itu, Tim Penggacara Hasto meminta KPK menghadirkan bukti baru dalam persidangan praperadilan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik (surat perintah penyidikan) lama," kata kuasa hukum Ronny Talapessy.
Ronny mengatakan dalam persidangan yang sudah inkrah, maka diwajibkan menghadirkan bukti baru. Dia menyoroti bukti yang disampaikan KPK. Komisi antirasuah memang memberikan bukti baru, namun hal itu masih diragukan lantaran saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung.
"Yang baru adalah keterangan dari Wahyu, tapi kami ragukan karena saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung, tapi melewati orang lain," ujarnya menambahkan.
Maka itu, pihaknya optimis bahwa sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto berpihak pada keadilan.
Editor: Muhammad Taufiq


