Jakarta, Arina.id— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kerja sama resiprokal yang ditandatangani antara Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump pada 19 Februari 2026 di Washington DC tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal bagi produk yang beredar di Indonesia.
Penegasan ini disampaikan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menanggapi isu yang beredar di media sosial bahwa produk asal Amerika Serikat bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikat halal.
Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tetap mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya.
“Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta hosting di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi, baik (bersertifikat) halal di negaranya maupun halal di Indonesia,” tegas Babe Haikal mengutip keterangannya di Jakarta, Kamis (26/2).
Menurut Haikal, seluruh produk yang masuk, beredar, dan beriklan di Indonesia termasuk produk impor dari Amerika Serikat tetap wajib bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kerja sama resiprokal bukan berarti penghapusan kewajiban halal. Negara hadir untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing produk,” ujarnya.
Sedangkan untuk produk nonhalal, selanjutnya, melanggar kewajiban bersertifikat halal. Produk nonhalal ini wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan.
“Pengakuan timbal balik justru memperkuat tata kelola halal global tanpa mengurangi kekejaman regulasi Indonesia,” tegasnya.
Adapun mekanisme kerja sama saling pengakuan pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA) merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen yang ketat.
“Mekanisme ini tidak berarti penghapusan kewajiban halal, melainkan prosedur penyederhanaan melalui pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan oleh LHLN yang telah diakui BPJPH tersebut,” ungkap Babe Haikal.
Saat ini, terdapat lima LHLN di Amerika Serikat yang telah melakukan kerja sama pengakuan standar halal dengan BPJPH, yaitu Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions , Inc / Halal Transactions of Omaha (HTO), serta Islamic Society of Washington Area melalui Halal Certification Department (ISWA).
BPJPH juga memastikan komitmen perlindungan konsumen serta pelaksanaan kebijakan kewajiban bersertifikat halal atau Wajib Halal Oktober 2026 dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel, termasuk terhadap produk impor.
Editor: Suci


