Jakarta, Arina.id—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahaya penyalahgunaan kepercayaan masyarakat terhadap figur agama untuk memperoleh keuntungan pribadi seperti yang terjadi di Bangkalan Jawa Timur.
Seorang Pria berinisial FF mengaku sebagai Imam Mahdi (gadungan) dan telah merugikan para pengikutnya hingga Rp1,3 miliar.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis memastikan bahwa klaim dan praktik yang dilakukan oleh FF adalah murni kesesatan.
"Memang Imam Mahdi itu dalam keyakinan Islam akan datang pada akhir zaman. Tapi ketika dia ngaku sebagai Imam Mahdi, itu sudah jelas merupakan kesalahan dan kesesatan," tegas ulama kelahiran Madura pada 1 Juni 1975 dilansir laman MUI, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, terdapat tiga kesesatan fatal dari ajaran yang disebarkan oleh pelaku di Bangkalan ini, salah satunya adalah pengakuan terang-terangan sebagai Imam Mahdi dan menyebut sang ayah sebagai Ratu Adil.
Kiai Cholil menjelaskan, dalam keyakinan Ahlussunnah wal Jamaah, kedatangan Imam Mahdi merupakan perkara akidah yang diyakini terjadi pada akhir zaman, menjelang turunnya Nabi Isa dan kemunculan Dajjal, serta memiliki riwayat hadis sahih yang menjelaskan karakteristiknya.
Kiai Cholil menambahkan bahwa berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW, garis keturunan Imam Mahdi sudah jelas berasal dari keturunan Siti Fatimah, bukan dari klaim sepihak oknum yang tidak berdasar secara silsilah maupun keilmuan yang valid.
Kesesatan kedua yang dinilai sangat fatal dan merusak akidah adalah klaim pelaku yang seolah-olah memiliki kekuasaan atas takdir, umur, hingga keimanan seseorang. Berdasarkan kesaksian korban, pelaku sempat menebar teror psikologis dengan mengancam bahwa pengikut yang tidak menuruti permintaan uang akan meninggal dunia dalam kurun waktu tertentu, atau imannya akan dicabut oleh sang guru.
Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini, hal tersebut sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin seseorang mengaku mengetahui takdir dan nasib orang lain, sementara dirinya sendiri gagal melihat takdir buruk yang sedang menimpanya, yakni terbongkar dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Wong dirinya sendiri tidak tahu pada takdirnya sendiri, bagaimana bisa tahu pada takdir orang lain? Kalau tahu, saya pikir enggak bakalan dia nipu dan akhirnya dilaporkan ke polisi," ujar Cholil Nafis.
Poin kesesatan ketiga berkaitan dengan manipulasi psikologis dan pemerasan finansial. Pelaku memanfaatkan kepatuhan mutlak para jamaah yang mengira dirinya adalah sosok saleh penerus leluhur. Dengan dalih penebusan dosa, umur panjang, dan keselamatan keluarga, korban dipaksa menyetor uang secara bertahap hingga total kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
Kiai Cholil menyayangkan bagaimana kultus individu yang berlebihan terhadap figur tertentu kerap dijadikan alat oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan materi secara dzalim.
'Tradisi masyarakat agraris dan pedesaan yang menjunjung tinggi penghormatan kepada guru ngaji dan kiai kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi keilmuan valid," katanya.
Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, Kiai Cholil Nafis mendorong peningkatan literasi keagamaan, pemanfaatan media digital secara positif untuk pendidikan umat, serta pentingnya mengirim anak-anak mengenyam pendidikan di pesantren atau lembaga pendidikan Islam yang memiliki sanad dan kurikulum jelas.
"Bagi masyarakat yang telanjur berada di dalam lingkaran atau menjadi korban kelompok menyimpang, Kiai Cholil mengimbau agar segera keluar, berkonsultasi dengan para ulama lurus, serta berkoordinasi dengan organisasi keagamaan besar maupun pihak berwajib agar ajaran sesat tersebut tidak terus memakan korban jiwa dan materi di tengah masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya, FF diduga menggunakan klaim sebagai Imam Mahdi untuk memperdaya pengikutnya. Modus yang dilaporkan antara lain meminta uang untuk memperpanjang umur, menebus dosa, hingga menjanjikan keselamatan di akhirat. Salah satu korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar.
Kasus ini bermula dari kelompok pengajian yang dirintis oleh kakak FF, Gus Yayak, pada 2015. Menurut keterangan kuasa hukum korban, Jailani, kegiatan pengajian tersebut semula berjalan seperti biasa. Namun, setelah Gus Yayak meninggal dunia pada 2019, ajaran dalam kelompok itu diduga berubah.
FF bersama ayahnya, Ahmad Zubaidi, yang meninggal pada 2025, disebut mengklaim memiliki kedudukan spiritual khusus. FF mengaku sebagai Imam Mahdi, sedangkan ayahnya disebut sebagai Ratu Adil.
Jailani mengatakan, para pengikut kemudian diarahkan untuk mematuhi ajaran keduanya dan tidak mempertanyakan perkataan guru. Kepatuhan tersebut diduga menjadi jalan bagi pelaku untuk menanamkan berbagai klaim keagamaan kepada para pengikutnya.
Salah satu modus yang dilaporkan korban adalah meminta uang dengan dalih memperpanjang umur atau top up umur. Para pengikut disebut diberi tahu bahwa usia mereka tidak akan panjang, kemudian diminta membayar sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta agar umur mereka dapat diperpanjang.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, permintaan uang tersebut disertai ancaman. Pengikut yang tidak memenuhi permintaan disebut akan meninggal dunia atau kehilangan keimanan.
Ketika prediksi kematian tidak terbukti, korban disebut mendapat penjelasan bahwa kematian yang dimaksud bukan kematian fisik, melainkan hilangnya iman. Penjelasan tersebut diduga membuat pengikut tetap merasa takut dan mengikuti permintaan kelompok itu.
Permintaan uang juga disebut menyasar anggota keluarga pengikut, termasuk istri, anak, orang tua, dan mertua. Selain untuk memperpanjang umur, uang diminta dengan dalih kafarat atau penebusan dosa.
Jailani juga mengungkapkan adanya permintaan uang yang dikaitkan dengan keselamatan anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Dalam salah satu kejadian yang disampaikan, korban disebut diminta membayar Rp13 juta dengan alasan agar ayahnya memperoleh keselamatan di akhirat.
Dijanjikan Masuk Surga hingga Diangkat Menjadi Wali
Selain menggunakan ketakutan terhadap kematian, kelompok tersebut diduga menawarkan berbagai janji spiritual. Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, para pengikut disebut dijanjikan keselamatan di akhirat, pembebasan dari siksa kubur, hingga status sebagai Waliyullah atau wali Allah.
Pengikut yang ingin memperoleh gelar tersebut disebut harus membayar sejumlah uang. Nilainya bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah, menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban.
Korban juga disebut semakin percaya setelah mengalami atau menyaksikan peristiwa yang dianggap sebagai bukti kemampuan spiritual kelompok tersebut, termasuk kesembuhan orang sakit setelah menjalani pengobatan.
Rangkaian janji dan klaim itu diduga memperkuat kepercayaan pengikut kepada FF dan keluarganya. Namun, seluruh dugaan praktik tersebut masih harus diuji melalui proses hukum.
Korban Mengaku Rugi Rp1,3 Miliar
Salah satu pengikut bernama Halimi mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar. Menurut kuasa hukumnya, penyerahan uang berlangsung secara bertahap selama beberapa tahun.
Laporan dugaan penipuan dan pemerasan tersebut telah disampaikan ke Polres Bangkalan pada 21 Oktober 2026. Perkara itu tercatat dengan nomor LP/B/248/X/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR.
Polisi masih mendalami laporan dan mengumpulkan keterangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Karena itu, tuduhan terhadap FF tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Editor: Suci


