Dark
Light
Dark
Light

Komdigi Periksa Meta dan Google Sebab Belum Patuhi Regulasi Perlindungan Anak

Komdigi Periksa Meta dan Google Sebab Belum Patuhi Regulasi Perlindungan Anak

Arina.id - Setelah tidak datang dalam pemanggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan kepatuhan terhadap peraturan perlindungan anak di ruang digital, Meta dan Google dipanggil kedua kalinya oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Pemanggilan ini karena Meta selaku pemilik Platform Threads, Instagram, dan Facebook. Sementara Google selaku pemilik YouTube. Pemanggilan pemeriksaan merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

"Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keteranannya, Kammis 2 April 2026.

Pemanggilan kedua platform tersebut sebab dinilai belum memenuhi ketentuan dalam PP Tunas. Alexander menjelaskan, Meta dan Google merespons surat panggilan pertama dari pemerintah dengan meminta penundaan karena perlu melakukan koordinasi internal.

"Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan," katanya menambahkan.

Kementerian kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua sebagai langkah lanjutan dalam proses penegakan peraturan tentang pelindungan anak di ruang digital.

Kemkomdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.

"Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global," kata Alexander.

Kemkomdigi terus melakukan pengawasan dan menyiapkan langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan penyedia platform digital terhadap PP Tunas berlanjut.

"Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Alexander.

Ia menyatakan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 tahun 2026, penyedia  platform yang tidak mematuhi aturan bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

"Kami mengharapkan iktikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu," demikian Alexander Sabar. 


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo