Jakarta, Arina.id — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim, mengungkap sederet kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang dituduhkan kepadanya.
Kejanggalan-kejanggalan tersebut disampaikan Nadiem melalui sebuah surat yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Kamis (8/1/2026). Surat itu disampaikan ke publik lantaran Nadiem mengaku tidak diperkenankan memberikan pernyataan kepada media usai menjalani sidang.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Karena saya tidak diperbolehkan berbicara kepada media, saya terpaksa menulis surat ini untuk dibacakan oleh pengacara saya," tulis Nadiem dalam surat tersebut.
Nadiem menyebut, surat itu ditujukan agar publik dapat menilai sendiri kejanggalan-kejanggalan dalam kasus yang menjeratnya.
"Ijinkan saya melontarkan beberapa pertanyaan kepada publik agar mereka juga bisa menilai kejanggalan dalam kasus saya," imbuhnya.
Kejanggalan pertama, menurut Nadiem, berkaitan dengan tuduhan Kejaksaan mengenai keuntungan yang disebut-sebut ia peroleh dari kasus tersebut.
"Apakah masuk akal keuntungan yang saya dapatkan Rp809 miliar, sementara total omzet Google dan pengadaan Chromebook hanya sekitar Rp621 miliar? Apakah ada kejahatan yang membayar lebih besar dari keuntungannya," tulis Nadiem.
Ia juga mempertanyakan logika tuduhan kerugian negara dalam pemilihan sistem operasi Chrome OS yang bersifat gratis.
"Apakah masuk akal memilih sistem operasi yang lisensinya gratis, yaitu Chrome OS, yang menghemat negara Rp1,2 triliun dibandingkan Windows yang berbayar, justru disebut merugikan negara? Apakah masuk akal kebijakan memilih sistem operasi gratis dianggap menyebabkan harga laptop menjadi kemahalan?" ujarnya.
Selain itu, Nadiem menyoroti biaya lisensi Chrome Device Management sebesar Rp621 miliar yang dinilai jaksa sebagai kerugian negara.
"Apakah masuk akal biaya lisensi Chrome Device Management, fitur yang mengontrol dan memonitor setiap laptop di sekolah, dituduh tidak berguna? Apakah kita menginginkan anak-anak dan guru menonton pornografi, kecanduan gim, atau bermain judi online?" tulisnya.
Menurut Nadiem, fitur tersebut justru memungkinkan pengawasan penggunaan laptop serta menghadirkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan.
Nadiem juga menyinggung perubahan sikap auditor negara. Ia mempertanyakan bagaimana pengadaan laptop yang didampingi Kejaksaan serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dua kali oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2024 yang seluruhnya menyatakan tidak ada kerugian negara tiba-tiba dinyatakan merugikan negara hingga Rp1,5 triliun oleh BPKP pada 2025, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Apakah masuk akal pengadaan yang sudah dinyatakan tidak ada kerugian negara, tiba-tiba dinyatakan merugikan Rp1,5 triliun setelah saya menjadi tersangka?" tulisnya.
Nadiem juga mempertanyakan perubahan narasi dalam dakwaan.
"Apakah masuk akal narasi berbulan-bulan bahwa Chromebook tidak bisa digunakan di sekolah tiba-tiba hilang dari dakwaan dan berubah menjadi Chromebook kemahalan?" kata Nadiem.
Pertanyaan serupa Nadiem ajukan terkait isu grup WhatsApp yang sebelumnya ramai dibahas.
"Apakah masuk akal narasi berbulan-bulan mengenai grup WhatsApp Mas Menteri yang disebut membahas pengadaan Chromebook sebelum saya menjadi menteri tiba-tiba hilang dari dakwaan? Apakah karena memang tidak pernah ada?” lanjutnya.
Menutup suratnya, Nadiem berharap publik dapat menilai kasus tersebut secara jernih. "Terima kasih. Semoga publik bisa semakin bijak dalam menilai asas keadilan di negeri tercinta kami," tuturnya.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024 Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop chromebook pada tahun 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pendalaman terhadap bukti dan keterangan saksi.
"Sebelumnya sudah ada tersangka yang ditetapkan dan dalam perkembangannya penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan pemanggilan terhadap kurang lebih 120 saksi dan juga 4 ahli. Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, sore ini hasil ekspose menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Editor: Muhammad Taufiq


