Dark
Light
Dark
Light

DPR Usul KAI Sediakan Gerbong Khusus Ahli Hisab Rokok Dinilai Sembrono

DPR Usul KAI Sediakan Gerbong Khusus Ahli Hisab Rokok Dinilai Sembrono

Arina.id - Usulan anggota DPR RI agar PT KAI menyediakan gerbong khusus merokok menuai reaksi publik. Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menilai usulan itu sebagai salah satu ide paling sembrono dalam ruang kebijakan publik. 

Usulan disampaikan oleh anggota DPR Fraksi PKB Naim Khan Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dirut PT KAI beberapa waktu lalu. Nasim berargumen bahwa gerbong khusus para ahli hisab rokok akan menguntungkan dan bermanfaat bagi perusahaan. 

Padahal menurut IYCTC, di tengah krisis kesehatan akibat rokok dan upaya panjang membangun transportasi publik yang sehat dan modern, wacana ini bukan hanya keliru, tetapi juga mengkhianati akal sehat, regulasi, serta komitmen pelayanan publik yang sudah terbukti berjalan.

Ketua IYCTC Manik Marganamahendra mengatakan usulan gerbong khusus merokok di kereta merupakan kemunduran kebijakan. Merokok di ruang publik melanggar hak dasar atas udara bersih.

"Alih-alih memberi ruang untuk merokok, pemerintah seharusnya memperkuat layanan berhenti merokok dan melindungi transportasi publik sebagai kawasan tanpa rokok," katanya dalam siaran pers kemarin, Jumat 22 Agustus 2025.

Sejak 2012, KAI sudah menetapkan seluruh rangkaian kereta sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dengan sanksi tegas berupa penurunan penumpang bagi yang melanggar. Aturan itu sejalan dengan PP No. 28/2024 dan UU Kesehatan No. 17/2023, yang menyebut transportasi umum sebagai KTR.

Artinya, kata dia, KAI justru dianggap sebagai pelopor transportasi sehat bila melihat peraturan tersebut. Sehingga nghidupkan kembali gerbong khusus merokok adalah langkah mundur yang menghancurkan reputasi baik, ketika reformasi KAI dijalankan dengan visi modernisasi, keselamatan, dan kenyamanan publik.

Manik menekankan, publik harus belajar dari tragedi yang pernah terjadi. Pada 1973, pesawat Varig 820 jatuh karena puntung rokok, menewaskan 123 orang. Baru setelah itu dunia melarang rokok di penerbangan. Tahun ini, publik Indonesia juga dikejutkan dengan kasus penumpang yang nge-vape di kabin pesawat Garuda, hingga meresahkan penumpang lain.

Kasus serupa juga kerap ditemui di peron stasiun, di mana masih banyaknya aktivitas merokok di area peron, sehingga partikulat rokok menempel di baju penumpang lain, termasuk anak-anak dan lansia, lalu terbawa masuk ke dalam gerbong. 

Membiarkan rokok di ruang transportasi umum tak ubahnya sebuah bom waktu. Sejarah sudah membuktikan bahwa tragedi bisa terjadi hanya karena puntung rokok. Oleh sebab itu DPR seharusnya belajar dari sejarah, bukan mengulang kebodohan. 

"Kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh konsumsi rokok di Indonesia sudah sangat nyata. Berdasarkan studi Soewarta Kosen, pada tahun 2015, kerugian ekonomi akibat rokok diperkirakan mencapai hampir Rp600 triliun, yang lebih dari empat kali lipat nilai cukai rokok yang diterima negara pada tahun yang sama," ujarnya. 

"Oleh karena itu, menambah gerbong khusus untuk merokok di kereta hanya akan menambah beban negara, bukan memberikan keuntungan," kata Manik. 

Manik juga menyampaikan bahwa di tingkat internasional sekalipun, tidak ada praktik menyediakan ruang khusus merokok. “Sekelas Jepang saja, yang awalnya menyediakan ruang khusus merokok di Shinkansen sudah menghapus total ruang khusus merokoknya sejak 2024. Hal ini juga sejalan dengan kesadaran hidup sehat masyarakat Jepang," ujarnya. 

Ia menambahkan, "bapak Nasim Khan bukan hanya ketinggalan kereta tapi juga ketinggalan zaman dan pemikiran yang maju” tambahnya menegaskan bahwa tak ada yang bisa dijadikan acuan saat ini untuk gerbong khusus merokok."

Senada dengan Manik, Advocacy Officer IYCTC, Daniel Beltsazar Jacob menjelaksan dampak ketika usulan direalisasikan juga akan langsung membebani PT KAI. “Dari sisi operasional, kalau gerbong rokok itu sampai diakomodir, justru akan menambah cost bagi KAI. Membersihkan residu asap dan puntung rokok di ruang tertutup bukan pekerjaan sederhana."

"Kursi, dinding, lantai, hingga sistem pendingin harus disterilisasi rutin. Biaya perawatan melonjak, umur peralatan jadi lebih pendek, dan KAI harus mengeluarkan anggaran tambahan hanya untuk melayani adiksi, bukan pelayanan publik. Ujungnya, beban ini bisa berujung ke penumpang lewat kenaikan tarif, atau ke negara lewat subsidi,” lanjut Daniel. 

Lebih jauh, eksternalitas kesehatan publik jauh lebih mengerikan. Setiap tahun, biaya yang harus ditanggung negara akibat rokok mencapai Triliunan Rupiah. Ditambah lagi, dari sisi lingkungan rokok adalah penyumbang emisi karbon sekaligus limbah puntung beracun yang mencemari tanah dan air. 

Dari sisi keselamatan, asap bisa memicu kebakaran atau gangguan sistem ventilasi kereta. Tak hanya itu, dari sisi kesehatan ancaman thirdhand smoke tetap berbahaya bahkan setelah penumpang turun. Dan yang paling penting, ini mencederai hak anak, lansia, dan penumpang rentan atas transportasi yang aman dan nyaman. 


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo