Jakarta, Arina.id—Terpidana kasus korupsi proyek E-KTP, Setya Novanto resmi memperoleh bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung. Setnov keluar setelah menjalani hukuman selama delapan tahun di balik jeruji besi.
Kepastian ini segera memantik kontroversi, sebab publik masih menyimpan ingatan kuat pada besarnya kerugian negara dalam kasus korupsi kelas kakap tersebut.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Setya Indra Arifin menegaskan bahwa remisi maupun pembebasan bersyarat sejatinya merupakan hak hukum setiap narapidana sehingga tidak bisa serta-merta dinilai sebagai bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Namun, problem muncul ketika hak tersebut berhadapan dengan janji moral pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Jikapun ada yang tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, maka semestinya peraturan-peraturan teknis itulah yang juga perlu diubah, supaya tidak sekadar janji moral, namun juga kebijakan yang dapat diukur dan berdasar hukum," kata Indra kepada Arina.id, Jumat (22/8/2025).
Menurut Indra, dalam pembebasan bersyarat Setnov, perlu dilihat semua syarat yang diatur dalam seperangkat peraturan perundang-undangan benar-benar terpenuhi atau tidak. Sebab, hanya berdasarkan itu penilaian bisa dilakukan sehingga tidak sekadar penilaian moral yang memang sulit untuk diukur objektivitasnya.
"Pembebasan bersyarat prinsipnya adalah hak warga negara yang mendapatkan hukuman pidana (terpidana) dengan syarat tertentu," imbuhnya.
Syarat-syarat utamanya diatur dalam KUHP (WvS NI) Pasal 15 yang mengatur bahwa jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat.
"Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana," jelasnya.
Indra mengatakan ketika memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan.
"Masa percobaan itu lamanya sama dengan penjara yang dijalani, ditambah satu tahun. Jika terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka waktu itu tidak termasuk masa percobaan," jelasnya.
Selain yang ada dalam KUHP, pengaturan mengenai pembebasan bersyarat juga ada dalam UU Sistem Pemasyarakatan 22 Tahun 2022. Namun secara teknis, pengaturan lebih lanjut mengenai pembebasan bersyarat ada dalam aturan pelaksana yang dibuat oleh pemerintah, baik itu Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri, yang dalam hal ini adalah menteri yang menangani urusan eksekusi pidana.
Aturan teknis mutakhir tentang PB ini ada dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2022.
Dalam aturan dimaksud Pasal 1 angka 6 diatur bahwa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Indra mengungkapkan, pemberian remisi ataupun pembebasan bersyarat bagi narapidana atas kasus-kasus khusus seperti korupsi ada syarat khusus yang berbeda dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi narapidana yang melakukan tindak pidana umum.
Sebagaimana dalam Pasal 86 yang mengatur bahwa, pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 harus memenuhi syarat:
Pertama, telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling singkat 9 (sembilan) bulan; dan
Kedua, telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
"Begitu juga remisi bagi narapidana kasus korupsi selain harus memenuhi syarat-syarat mendapatkan remisi pada umumnya, juga harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan," tandasnya.
Editor: Muhammad Zunus


