Jakarta, Arina.id – Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menerapkan kebijakan penggunaan ijazah digital atau E-Ijazah bagi lulusan madrasah. Kebijakan ini bertujuan menggantikan ijazah konvensional berupa lembaran kertas yang biasa diterima oleh lulusan setelah menyelesaikan pendidikan.
Aturan terkait penggunaan ijazah digital ini akan diproses oleh Kemenag melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Penerapan E-Ijazah ini merupakan bagian dari arahan pemerintah untuk mendorong sekolah menggunakan ijazah digital, yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.
Meskipun demikian, kewenangan penerbitan ijazah masih diberikan sepenuhnya kepada satuan pendidikan untuk mencetak dan menerbitkan ijazah secara mandiri.
Proses digitalisasi ijazah lulusan madrasah diharapkan memberikan berbagai manfaat, di antaranya:
- Sekolah dapat mencetak dokumen ijazah secara mandiri
- Dokumen ijazah lebih cepat diterima siswa
- Meningkatkan keamanan dengan mengurangi risiko pemalsuan
- Mempercepat dan meningkatkan akurasi pengeluaran dokumen lulusan.
Bagi sekolah yang ingin mencetak ijazah secara mandiri, mereka harus memenuhi syarat terakreditasi. Sekolah yang belum terakreditasi tidak diperkenankan melakukan penerbitan ijazah secara mandiri.
Dalam jangka panjang, penerapan E-Ijazah diharapkan menghilangkan praktik peredaran ijazah palsu yang selama ini sering terjadi. Selain itu, kebijakan ini akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan pendidikan.
Bagi sekolah, kebijakan ini juga mengurangi kesalahan dalam penerbitan data pada surat tanda kelulusan atau ijazah, dan jika terjadi kesalahan, perbaikan dapat dilakukan secara digital tanpa merusak dokumen seperti pada ijazah konvensional.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pendidikan dan mempercepat proses penerbitan ijazah bagi lulusan madrasah.
Editor: Kendi Setiawan


