Jakarta, Arina.id – Keindahan gugusan pulau Raja Ampat di Papua Barat Daya kini terancam rusak akibat aktivitas tambang nikel. Sepanjang pekan ini, media sosial ramai dengan seruan #SaveRajaAmpat menuntut perlindungan terhadap kawasan konservasi dunia itu.
Aksi penolakan terhadap aktivitas tambang di wilayah ini disuarakan oleh Greenpeace bersama empat anak muda Papua dalam forum Critical Minerals Conference 2025. Meski sempat diamankan polisi, mereka telah dipulangkan.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik, menyebut bahwa ekspansi industri nikel telah menunjukkan daya rusak yang masif terhadap lingkungan.“Hutan dibabat, sungai dan laut tercemar, hak-hak masyarakat adat dirampas. Kita harus bersuara agar pemerintah mengevaluasi kebijakan industrialisasi nikel," seru Iqbal.
Menyusul gelombang desakan publik yang ramai di media sosial, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara operasi tambang nikel di Raja Ampat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi langsung di lapangan.
"Untuk sementara kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta. Ia menambahkan kegiatan produksinya disetop dulu, sampai menunggu hasil peninjauan verifikasi.
Langkah pembekuan sementara tambang ini disambut baik oleh sejumlah pihak, meski demikian, banyak kalangan menilai langkah ini belum cukup kuat untuk memastikan perlindungan jangka panjang atas kekayaan ekologis Raja Ampat. Data dari ekspedisi Indonesia-AS tahun 2020 bertajuk Deep-Sea Exploration of The Sangihe Talaud Region mencatat bahwa kawasan ini merupakan habitat bagi 75 persen spesies karang dunia dan lebih dari 2.500 jenis ikan. Daratannya pun tak kalah penting dengan keberadaan 47 spesies mamalia dan 274 jenis burung.
Raja Ampat merupakan destinasi unggulan nasional, dikenal karena keindahan lautnya yang memesona. Sekitar 46 kilometer dari lokasi tambang, terdapat Pulau Gang yang menjadi habitat konservasi penyu. Wilayah lainnya seperti Wayag menawarkan lanskap bukit dan gunung karst di tengah laut yang mepesona.
Sayangnya, potensi kerusakan semakin besar seiring munculnya aktivitas pertambangan yang terdeteksi di berbagai titik. Temuan Greenpeace menunjukkan skala pertambangan yang masif di Pulau Gag, hanya berjarak 40 kilometer dari kawasan Raja Ampat. Aktivitas serupa juga ditemukan di Pulau Kawe, yang tidak jauh dari kawasan pariwisata.
Dalam Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UUPWPK) Nomor 1 Tahun 2014, pulau kecil didefinisikan sebagai pulau dengan luas wilayah kurang dari 2.000 km².
Pasal 3 huruf k UU PWPPPK ini secara tegas melarang kegiatan pertambangan dilarang. Bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023 dan Mahkamah Agung (MA) No.57P/HUM/2022 pada 22 Desember 2022 juga telah menegaskan bahwa pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil dilarang.
Sementara Pulau Gag, salah satu dari gugus pulau Raja Ampat yang ditambang, memiliki luas 6 ribu hektare yang setara 60 km persegi.
Pelaku wisata lokal Raja Ampat, Patrick Nathannael Intamoni meminta perhatian serius dari pemerintah. “Raja Ampat bukan hanya tentang destinasi wisata prioritas tapi juga menyandang status sebagai UNESCO Global Geopark, kawasan konservasi perairan nasional dan pusat terumbu karang dunia,”ungkapnya melalui unggahan Instagram @ptrknthl.
Direktur Eksekutif Nasional WALH Zenzi Suhadi menegaskan pembukaan tambang di wilayah Raja Ampat akan membawa dampak yang sangat besar terhadap lingkungan. “Karena ekosistem Raja Ampat itu sempurna. Satu, ekosistem bawah lautnya dia mempunyai kekayaan biodiversity terbesar di dunia. Yang kedua, gugusan pulaunya itu juga dibentuk oleh komponen mineral dan bentuk geomorfologi yang spesifik,”jelasnya.
Sejumlah perusahaan yang melakukan kegiatan tambang di wilayah ini antara lain adalah PT Gag Nikel (Pulau Gag), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawei), dan PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa dua perusahaan telah terbukti melakukan pelanggaran, yakni PT ASP dan PT MRP. PT ASP diketahui menambang di Pulau Manuran tanpa manajemen lingkungan yang baik sehingga menyebabkan pencemaran air laut dan tingkat kekeruhan yang tinggi.
"PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan yang tinggi," kata Hanif.
Pelanggaran serupa juga ditemukan di tambang milik PT KSM di Pulau Kawei serta PT MRP di Pulau Manyaifun. Aktivitas mereka kini telah dihentikan oleh KLHK. “Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan PT KSM, dan ini sudah kami catat sebagai pelanggaran persetujuan. Sementara PT MRP belum memiliki dokumen apapun selain IUP,” jelas Hanif.
Editor: Muhammad Zunus


