Arina.id — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tampaknya akan segera menunaikan janjinya yang dia sampaikan ketika pada tahun pertama menjabat untuk mempermudah izin pendirian rumah ibadah di Indonesia. Dia menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang izin pendirian rumah ibadah siap disahkan.
Pendirian rumah ibadah pada masa mendatang setelah Perpres itu terbit, kata Menag Yaqut dalam sebuah forum dialog kebangsaan di Jakarta pada 3 Agustus 2024, hanya perlu rekomendasi dari Kementerian Agama dan tidak butuh lagi rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagaimana yang berlaku selama ini.
"Ada dua rekomendasi (berdasarkan peraturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas," kata Menag Yaqut, merujuk pada Perpres yang akan segera terbit, dalam forum itu. “Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya," ujarnya, "maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret."
Pendirian rumah ibadah selama ini, menurutnya, kerap terhambat pada rekomendasi FKUB. Maka, untuk mempermudah, rekomendasi hanya akan diberikan oleh Kementerian Agama dan rencana tersebut telah disetujui oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Empat hari berselang, Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak sependapat dengan rencana Menag Yaqut untuk menghapus peran FKUB dalam proses perizinan pendirian rumah ibadah.
"Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama," kata Wapres Ma'ruf, menjawab pertanyaan wartawan, saat ditemui usai kunjungan ke MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo Kasongan di Bantul, DI Yogyakarta, 7 Agustus.
Mekanisme pendirian rumah ibadah, dia menjelaskan, berdasarkan peraturan yang berlaku sejauh ini telah dirumuskan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Dia mengaku dahulu, pada 2006, ikut merumuskan peraturan itu yang diawali dengan sejumlah diskusi hingga mencapai kesepakatan dan diwujudkan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
"Jadi, ada asbabun nuzul-nya, mengapa peraturan itu ada," katanya. "Nah, jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja. Saya kira itu harus ada, dilihat dulu sebabnya, untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu, ada sebab-sebabnya, dan untuk apa peraturan itu dibuat dan mendengarkan banyak pendapat dari mereka yang terlibat pada waktu itu."
Penyederhanaan perizinan
Kementerian Agama, sebagaimana diungkapkan sang juru bicara Anna Hasbie, mengonfirmasi bahwa pernyataan Menag Yaqut tentang upaya mempermudah perizinan pendirian rumah ibadah itu berkaitan dengan rencana pemerintah untuk menerbitkan Perpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB).
Perpres tersebut sudah dikaji dan dipersiapkan oleh pemerintah sejak 2021 dan diproyeksikan dapat meringkas perizinan pendirian rumah ibadah. Aturan yang berlaku saat ini untuk pendirian rumah ibadah berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006.
Salah satu aturan dalam pendirian rumah ibadah, menurut SKB dua menteri, harus mendapatkan rekomendasi tertulis kepala kantor Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota dan FKUB tingkat kabupaten/kota. Rekomendasi tertulis dari FKUB merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB.
"Aturan yang dimaksud oleh Gusmen (Yaqut Cholil Qoumas) adalah Rancangan Perpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama," kata Anna Hasbie, kepada wartawan di Jakarta, 7 Agustus. "Rancangan ini dibahas sejak 2021, sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat tentang kaji ulang PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Kami memulainya dengan mengundang berbagai pihak terkait, mulai kementerian hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat."
Penyusunan draf rancangan Perpres tersebut, menurut Anna, dilakukan dengan melalui berbagai kajian dan rapat kerja. Rancangan Perpres mengatur peran dan tanggung jawab berbagai pihak—pemerintah pusat, provinsi, dan kota/kabupaten— dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, termasuk FKUB.
Apa itu FKUB?
Keberadaan dan peran FKUB diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Disebutkan dalam pasal 1 ayat 6: "Forum Kerukunan Umat Beragama yang selanjutnya disingkat FKUB adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan".
FKUB dibentuk di provinsi serta kabupaten/kota. Pada 2014, menurut catatan Kementerian Agama, ada 33 FKUB di tingkat provinsi dan 465 forum pada level kabupaten/kota. Pada 2022, jumlah FKUB tingkat provinsi sebanyak 34 unit dan 511 pada level kabupaten/kota. Paling banyak ada di Jawa Timur, yakni 38 FKUB kabupaten/kota dan 1 di tingkat provinsi.
Pemerintah juga mengatur secara detail eksistensi FKUB. Pada pasal 10 SKB dua menteri tentang rumah ibadah, misalnya, dijelaskan bahwa forum itu terdiri dari pemuka-pemuka agama setempat: FKUB pada tingkat provinsi diisi paling banyak 21 orang dan FKUB kabupaten/kota 17 pemuka agama.
FKUB selama ini memang berperan penting dalam pendirian rumah ibadah. Pasal 14 menegaskan bahwa harus ada rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota untuk mendirikan rumah ibadah.
Disandera oleh FKUB
Rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus peran FKUB diapresiasi oleh Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Organisasi itu mengaku telah lama mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar perizinan pendirian rumah ibadah cukup diterbitkan oleh Kementerian Agama saja.
Ketua Umum PGI Gomar Gultom menjelaskan, selama ini aturan untuk mendirikan rumah ibadah tersandera oleh rekomendasi dari FKUB. FKUB, katanya, akhirnya menjadi lembaga bukan negara namun mengambil peran besar dalam izin mendirikan rumah ibadah.
"Sangat absurd otoritas negara untuk memberikan atau tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah bisa disandera oleh rekomendasi FKUB, karena FKUB itu bukan aparatus negara," ujar Gomar.
"Itu berarti lembaga sipil (non-negara) mengambil alih otoritas negara. Kalau rekomendasi kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota, masuk akal, karena dia adalah juga aparatus negara," dia menambahkan.
Meski begitu, Gomar memperingatkan bahwa pada praktiknya nanti, pemberian izin mendirikan rumah ibadah bergantung pula pada kepala daerah--gubernur, wali kota/bupati. "Yang di banyak kasus menjadikan persoalan izin ini menjadi alat politik untuk mengentertain konstituennya," ujarnya.
Nahdlatul Ulama (NU) belum memberikan pernyataan resmi atas rencana Menteri Agama. KH Ulil Abshar Abdalla, salah satu ketua PBNU, mengaku belum mengetahui secara terperinci rencana penyederhanaan perizinan rumah ibadah yang digagas Kementerian Agama.
Namun, kata Gus Ulil, "intinya kita menginginkan adanya kebebasan bagi siapa pun untuk mendirikan rumah ibadah di Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku". Menurutnya, umat Islam memiliki prinsip menghargai adanya kebebasan beragama, sebagaimana amanat konstitusi, maka umat Islam harus juga menghormati hak beribadah setiap warga masyarakat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga belum memiliki sikap resmi dan menunggu penjelasan utuh dari Kementerian Agama. Ketua MUI KH Anwar Iskandar hanya berpesan supaya pelbagai hal yang sensitif dan menyentuh langsung masalah keumatan seperti ini bisa disosialisasikan terlebih dahulu sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak. "Mungkin yang menolak ini karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait hal ini," katanya.
Masalah pelik bagi minoritas
Pendirian rumah ibadah di Indonesia memang kerap memantik polemik, terutama bagi umat beragama minoritas, menurut laporan Tirto.id. Kelompok intoleran sering kali menjadi batu sandungan bagi umat beragama minoritas mendirikan rumah ibadah. Umat beragama mayoritas di tiap daerah berbeda-beda dan tidak bisa dipukul rata selalu bersikap intoleran.
Selain itu, berdasarkan catatan Tirto, PBM 2006 sebagai payung hukum pendirian izin rumah ibadah tidak membawa semangat inklusivitas. Syarat pendirian rumah ibadah sangat berbelit-belit dan tidak memihak umat beragama minoritas. Pasal 14 ayat 1 peraturan tersebut, misalnya, menyatakan bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Pada ayat kedua, dijelaskan pula soal beberapa persyaratan khusus dalam pembangunan rumah ibadah.
Pertama, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah harus paling sedikit 90 orang dan disahkan pejabat setempat. Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit harus berjumlah 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa. Syarat ini biasa disebut skema 90/60 dan sering menjadi penyebab utama sulitnya pendirian rumah ibadah.
Syarat khusus selanjutnya ialah harus ada rekomendasi tertulis dari kepala kantor departemen agama tingkat kabupaten/kota dan rekomendasi tertulis dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) kabupaten/kota. Pada banyak kasus, FKUB justru menjadi penghalang utama pendirian izin rumah ibadah karena lebih memihak kepada umat beragama mayoritas.
Pelarangan izin pendirian rumah ibadah dan pembubaran kegiatan di rumah ibadah adalah persoalan yang berulang kali terjadi di Indonesia. Kondisi itu sudah sangat serius karena saban tahun angka kasusnya terus meningkat. Komitmen pemerintah untuk membenahi persoalan itu masih sebatas janji dan imbauan seremonial.
Pada tahun 2023, dilansir dari Tirto, Setara Institute mencatat sebanyak 217 peristiwa dengan 329 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia. Angka peristiwa itu naik signifikan dibandingkan temuan mereka pada tahun 2022, yaitu 175 peristiwa dengan 333 tindakan.
Dari 329 tindakan pelanggaran tersebut, 114 tindakan dilakukan oleh aktor negara, dan 215 tindakan dilakukan oleh aktor non-negara. Sepanjang tahun 2023, terdapat 65 gangguan tempat ibadah.
Angka tersebut meningkat ketimbang tahun 2022 dengan 50 tempat ibadah. Dari 65 tempat ibadah yang mengalami gangguan pada 2023, sebanyak 40 gangguan menimpa gereja, 17 menimpa masjid, 5 menyasar pura, dan 3 menimpa Vihara.
Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mendorong pemerintah turut mengakui eksistensi penghayat kepercayaan dalam rancangan Perpres PKUB. Selain itu, peran tokoh agama perempuan mesti diperluas sebagai bagian komposisi FKUB.
Ia juga menyampaikan agar fungsi FKUB diperluas, misalnya, melakukan promosi toleransi dan memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama. Hal ini lebih baik dibanding FKUB memberikan rekomendasi izin pendirian rumah ibadah. FKUB juga dapat berperan dalam resolusi konflik jika terdapat gesekan atau ketegangan antarumat beragama, umpamanya terkait izin pendirian rumah ibadah.
Mayoritas penolakan pendirian tempat ibadah, menurut catatan Setara, didasarkan pada belum terpenuhinya atau deviasi pemaknaan syarat pendirian tempat ibadah dalam PBM 2006. Sedangkan dalam kasus-kasus lain, meskipun persyaratan sudah terpenuhi, penolakan dari masyarakat setempat terus terjadi sehingga tempat ibadah tetap tidak diizinkan dibangun.
Editor: Muhammad Zunus


