Dark
Light
Dark
Light

Giliran PCNU Nias Serahkan Rp250 Juta ke KPK, Diduga Terkait Muktamar NU di Jombang

Giliran PCNU Nias Serahkan Rp250 Juta ke KPK, Diduga Terkait Muktamar NU di Jombang

Arina.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp250 juta yang diserahkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), tetapi penyidik masih menelusuri asal-usul dan keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diserahkan atas inisiatif pihak terkait. Penyidik kemudian menyita uang itu untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Budi menjelaskan, penyidik akan menganalisis apakah uang tersebut memiliki hubungan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Jika ditemukan keterkaitan, uang itu dapat digunakan sebagai barang bukti dalam penyidikan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan hubungan dengan perkara yang ditangani, KPK dapat mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan.

“Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut mengenai bagaimana keterkaitan dengan perkara,” ujarnya.

Penyerahan uang Rp250 juta tersebut menjadi sorotan karena muncul di tengah laporan dugaan politik uang dalam penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU.

KPK juga sebelumnya menerima pengaduan dari PCNU Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, mengenai dugaan politik uang untuk mengondisikan dukungan dalam pemilihan Rais Aam pada Muktamar NU.

Ketua PCNU Sekadau, Bagus Fitrianto, mengatakan pihaknya menyerahkan dokumen kronologi, tiket penerbangan, serta uang yang diklaim sebelumnya diterima dari pihak tertentu. Ia meminta KPK menelusuri dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

KPK memastikan setiap pengaduan masyarakat akan ditelaah dan dianalisis untuk menentukan tindak lanjut yang sesuai dengan kewenangannya.

Meski demikian, laporan dugaan politik uang tersebut belum menjadi kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana korupsi. Keterkaitan uang yang diserahkan PCNU Nias dengan dugaan pengondisian dukungan dalam Muktamar NU juga masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

Berawal dari Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon

Penelusuran terhadap uang Rp250 juta itu juga berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Lima nama lainnya dalam daftar tersangka sebagaimana disebutkan KPK dalam perkara tersebut adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.


Editor: Muhammad Zunus
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo