Dark
Light
Dark
Light

Lembaga Bantuan Hukum PBNU Laporkan Trans7 ke Bareskrim Polri dan Dewan Pers

Lembaga Bantuan Hukum PBNU Laporkan Trans7 ke Bareskrim Polri dan Dewan Pers

Jakarta, Arina.id—Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) resmi melaporkan Trans7 ke Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi RI. 

Laporan ini diajukan terkait tayangan program Xpose Uncensored yang ditayangkan pada 13 Oktober 2025 yang memuat unsur ujaran kebencian serta penghinaan terhadap pesantren dan tokoh agama. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas perintah dari Ketua Umum (Ketum) PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

"Ini telah kami lakukan pengaduan dan sesuai dengan perintah dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, kami diberikan tugas untuk membuat laporan polisi dan melaporkan ke Dewan Pers," ujar Ketua LPBH PBNU  Aripudin dilansir dari TVNU, Rabu 14 Oktober 2025.

Tak hanya menempuh jalur hukum pidana, LPBH PBNU juga telah mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers. Aripudin menyebutkan bahwa pengaduan tersebut telah tercatat dengan nomor 2510026 dan diharapkan segera mendapatkan tindak lanjut. "Mudah-mudahan ini bisa segera ditindak lanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Pers juga," ujarnya.

Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat menyesalkan tayangan TransTV menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bukan Dewan Pers.

"Belum ada pengaduan. Jika itu bukan produk jurnalistik, lebih tepat ditanyakan ke KPI. Itu wilayah KPI, bukan Dewan Pers," kata Komar dikonfirmasi Arina.id.

Namun ia menyesalkan konten pesantren yang disiarkan TransTV. Komar meminta Trans7 minta maaf dan meralat siarannya untuk memperbaiki citra pesantren yang tercoreng dalam program Xpose. 

"Saya yakin pemilik TransTV kecolongan. Dia mesti minta maaf dan meralat siarannya untuk memperbaiki citra pesantren yang tercoreng," katanya menambahkan.

Sebelumnya, pihak Trans7 telah menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Pondok Pesantren Lirboyo, Kiai Anwar Mansyur, beserta keluarga besar dan alumni atas tayangan yang menyinggung pesantren tersebut.   

"Kami ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan PP Lirboyo, Kiai Anwar Mansyur, beserta keluarga besar, pengasuh, santri, dan alumni," kata Direktur Produksi Trans7 Andi Chairil dalam keterangan resmi yang disiarkan di kanal YouTube Trans7 Official.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi izin sementara pada program siaran Xpose Uncensored yang ditayangkan oleh Trans7. 

Sanksi ini merupakan respons atas tayangan program tersebut yang dinilai menyinggung dan menimbulkan kegaduhan di tengah publik, khususnya terkait penggambaran kehidupan pesantren.

"KPI menilai telah terjadi pelanggaran atas pasal 6 Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012, pasal 6 ayat 1 dan 2, pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012," kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam keterangannya.


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo