Dark
Light
Dark
Light

Kemenhaj Siapkan Regulasi Tata Kelola Dam Haji 2026, Pastikan Kepastian Hukum Bagi Jemaah

Kemenhaj Siapkan Regulasi Tata Kelola Dam Haji 2026, Pastikan Kepastian Hukum Bagi Jemaah

Jakarta, Arina.id—Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola penyembelihan bendungan haji tahun 2026 dengan dua fokus utama menjamin kepastian syariah dan mendorong pemberdayaan peternak lokal. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi penyelenggaraan haji modern yang menjamin kepastian hukum, kepatuhan syariah, serta perlindungan jamaah sebagai prioritas utama.

Direktur Jenderal Bina Pelayanan Haji dan Umrah Puji Raharjo, menyatakan terjadinya pengendapan selama ini sering menimbulkan kendala operasional di Tanah Suci, seperti keterbatasan waktu dan kawasan penyembelihan karena itu negara perlu hadir.

“Ketika jumlah jemaah sangat besar dan waktu sangat terbatas, maka negara wajib memastikan tata kelolanya menghadirkan kemudahan, kepastian, dan kemaslahatan,” ujar Puji di Jakarta dikutip Jumat (20/2).

Kemenhaj menegaskan bahwa keputusan lokasi penyembelihan bendungan merupakan hak prerogatif jemaah. Negara hadir bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan setiap pilihan terlaksana secara sah, tertib, dan akuntabel.

Peran pemerintah mencakup regulator, dengan memastikan adanya payung hukum yang jelas. Fasilitator, dengan menyediakan mekanisme pelaksanaan yang transparan, dan Pelindung, dengan menjamin kepastian hukum serta keselarasan syariah.

“Orientasi kami sederhana jemaah harus merasa aman. Apa pun pilihan fikihnya, selama memiliki dasar ilmiah yang kuat, negara hadir untuk memfasilitasi dan melindungi, bukan memperdebatkan,” tegas Puji.

Respons atas Dinamika Haji Modern

Puji menuturkan dalam penyelenggaraan haji global yang melibatkan lebih dari dua juta jemaah setiap tahun, sebagian besar jemaah Indonesia menyelenggarakan haji tamattu' yang mewajibkan pembayaran dam. 

Proses penyembelihan yang terhenti di kawasan Mina dan Makkah pada waktu yang sangat terbatas menimbulkan hambatan operasional, mulai dari keterbatasan kawasan, kepadatan logistik, hingga potensi ketimpangan distribusi.

Menyikapi hal tersebut, Kemenhaj mengambil pendekatan komprehensif berbasis maqashid syariah (tujuan syariat), yakni menjaga kemaslahatan, menghindari kemudaratan, dan memastikan ibadah jamaah tetap sah serta tertib.

“Kebijakan ini memiliki dasar ilmiah yang kuat dalam khazanah empat mazhab. Sejumlah ulama klasik seperti As-Sarakhsi, Ibnu Rusyd, Imam An-Nawawi, dan Ibnu Qudamah memberikan legitimasi pelaksanaan penyembelihan di luar Tanah Haram dalam kondisi uzur atau darurat,” tuturnya.

Pandangan tersebut diperkuat oleh fatwa Lajnah Daimah serta pemikiran ulama kontemporer seperti Wahbah Az-Zuhaili yang menekankan pentingnya kemudahan dan kemaslahatan umat.

“Dengan demikian, perbedaan pilihan lokasi penyembelihan bendungan berada dalam koridor khilafiyah yang sah secara syariah dan harus disikapi dengan bijak,” ungkapnya.

Pentingnya Payung Hukum Nasional

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tata kelola bendungan memerlukan pengaturan teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Kemenhaj menegaskan bahwa sebelum PP tersebut diterbitkan, pelaksanaan penyembelihan bendungan di luar Tanah Haram oleh jemaah Indonesia belum dapat difasilitasi secara resmi. 

“Langkah ini diambil demi menjamin keamanan administrasi, akuntabilitas keuangan, serta kepastian syariah,” ungkapnya.

Skema Implementasi  setelah  Regulasi

Setelah PP ditetapkan, Kemenhaj akan memfasilitasi dua model resmi yakni Model Institusional, melalui lembaga yang ditunjuk pemerintah seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), dengan mekanisme penghimpunan dana transparan, penyembelihan sesuai syariat, distribusi tepat sasaran, serta audit syariah dan audit negara.

Model Partisipatif, yang memungkinkan jamaah atau masyarakat bertindak secara mandiri dengan tetap mematuhi standar, pengawasan, dan pelaporan sesuai regulasi.

“Kedua skema tersebut akan menjamin bahwa pelaksanaannya tidak hanya sah secara ibadah, tetapi juga secara hukum dan berdampak sosial luas,” tegasnya.

Menurutnya, pengelolaan bendungan di Tanah Air apabila dilaksanakan sesuai proyeksinya memberikan manfaat berkelanjutan mulai dari pemerataan distribusi daging bagi masyarakat yang membutuhkan, Penguatan ekonomi peternak lokal, dan dkungan terhadap ekosistem ekonomi haji nasional.

“Kebijakan ini menegaskan orientasi pelayanan Kemenhaj yakni ibadah jamaah terlindungi, kemaslahatan umat hebat, dan tata kelola negara diperkuat,” jelasnya.

Kemenhaj mengimbau seluruh pembimbing ibadah dan jemaah untuk menyikapi perbedaan pilihan fikih secara arif dan saling menghormati. 

“Negara hadir untuk memastikan setiap jamaah dapat beribadah dengan tenang, sah, dan jujur,” ungkapnya.


Editor: Suci
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo