Dark
Light
Dark
Light

Yoon Suk Yeol Jadi Presiden Pertama Korsel yang Terancam Ditangkap saat Menjabat

Yoon Suk Yeol Jadi Presiden Pertama Korsel yang Terancam Ditangkap saat Menjabat

Jakarta, Arina.id - Kegaduhan di Korea Selatan (Korsel) akibat ulah Presiden Yoon Suk Yeol memasuki babak baru. Saat ini pengadilan setempat menyetujui permohonan otoritas penegak hukum agar menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Yoon.

Yoon sebelumnya ditangguhkan dari jabatannya usai menyatakan darurat militer pada 3 Desember 2024. Bila benar surat tersebut dieksekusi, maka Yoon bakal menjadi presiden pertama Korsel yang terancam ditangkap dalam keadaan masih menjabat.

Pengadilan jjuga mengultimatum Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi Korea Selatan (CIO), bahwa selama 48 jam ke depan agar segera menangkap dan menahan Yoon demi alasan pemeriksaan.

Selain itu, surat penangkapan dari pengadilan tersebut diterbitkan dengan tuduhan Yoon menjadi dalang pernyataan darurat militer, melakukan pemberontakan, serta menyalahgunakan kekuasaan, demikian diungkapkan sejumlah sumber, seperti ikutip dari ANTARA, Selasa (31/12/2024).

Sebelumnya, CIO mengajukan surat perintah penangkapan setelah Yoon mengabaikan semua pemanggilan dari badan tersebut untuk diperiksa terkait darurat militer.

Meski demikian, masih ada ketidakpastian terkait kemampuan CIO melaksanakan surat perintah pengadilan tersebut, mengingat Pasukan Pengamanan Presiden terus menghalangi penyidik mendekati Yoon.

Dengan dalih keamanan militer, Paspampres menolak penyidik memasuki kompleks kantor presiden dan rumah dinas Yoon untuk melaksanakan penggeledahan sesuai perintah pengadilan.

Meski sebagai presiden Yoon memiliki kekebalan dari pendakwaan pidana, hak istimewa itu tidak berlaku pada kejahatan besar, seperti pemberontakan dan pengkhianatan.

Tim penasihat hukum Yoon menegaskan bahwa CIO tak memiliki otoritas untuk menyelidiki dakwaan pemberontakan yang wewenangnya, pada dasarnya, justru dimiliki kepolisian.

Ketua CIO Oh Dong-woon mengatakan bahwa, berbeda dari perintah penggeledahan, surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pengadilan tak dapat dihalangi siapa pun, bahkan oleh presiden.

Yoon Suk Yeol ditangguhkan dari jabatan kepresidenannya setelah Majelis Nasional, yang didominasi kelompok oposisi, memutuskan memakzulkan Yoon pada 14 Desember usai sang presiden menyatakan darurat militer.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah memulai sidang untuk memutuskan apakah Yoon akan dipecat atau tetap menjabat sebagai Presiden Korea Selatan. Mahkamah memiliki waktu 180 hari, terhitung sejak 14 Desember, untuk mengeluarkan keputusannya.


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo