Jakarta, Arina.id–Dalam upaya mendorong percepatan penyelesaian studi jenjang doktoral bagi para dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pegawai di lingkungan Kementerian Agama, Sekretariat Jenderal Kemenag melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) kembali membuka program Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S3 Dalam Negeri untuk tahun anggaran 2025.
Program ini diharapkan menjadi solusi strategis untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia dan mempercepat lahirnya generasi akademisi yang unggul dan berdedikasi.
Pendaftaran program dibuka mulai tanggal 5 hingga 15 Oktober 2025 melalui laman https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id.
"Anggaran BPP dapat digunakan untuk membayar SPP, pembiayaan penulisan disertasi, penerbitan jurnal ilmiah bereputasi sebagai syarat kelulusan, serta pembelian berbagai literatur yang diperlukan," kata Kepala Puspenma, Ruchman Basori, Selasa (30/9/2025) di Jakarta.
BPP S3 Dalam Negeri merupakan bagian dari skema pendanaan pendidikan hasil kolaborasi antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan Kementerian Agama.
Selain program ini, tersedia juga beasiswa penuh untuk jenjang S1, S2, dan S3 di dalam maupun luar negeri, Bantuan Riset Indonesia Bangkit (MoRA – The AIR Fund), serta pembiayaan program beasiswa non-gelar untuk peningkatan kapasitas SDM.
Ruchman menegaskan bahwa komitmen Kementerian Agama dalam mendukung civitas akademika harus terus diperkuat.
"Bantuan ini diberikan dengan syarat dan mekanisme yang mudah, tidak berbelit, semata-mata untuk membantu penyelesaian pendidikan," kata alumnus IAIN Walisongo Semarang itu.
Adapun besaran bantuan BPP S3 Dalam Negeri adalah sebesar Rp30 juta, yang akan ditransfer oleh LPDP setelah calon penerima memenuhi seluruh persyaratan dan dinyatakan lolos seleksi oleh Puspenma.
Syarat
Syarat pendaftaran BPP S3 Dalam Negeri 2025 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus salah satu dari kategori
(i) Guru pendidikan dasar dan menengah keagamaan
(ii) Dosen pada perguruan tinggi keagamaan/Ma’had Aly
(iii) Tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, menengah keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan|
(iv) Ustadz/kiai pondok pesantren
Pegawai Kementerian Agama - Mahasiswa aktif minimal semester 3
- Telah lulus seminar proposal disertasi
- Memiliki Surat Keterangan Hasil Studi (IPK)
- Surat rekomendasi dari pimpinan satuan kerja (tempat tugas)
- Menandatangani pakta integritas
- Tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan dari pihak lain
- Surat permohonan bantuan.
Puspenma berharap keluarga besar Kementerian Agama memanfaatkan program ini untuk mempercepat penyelesaian studi S3, mengingat kehadiran SDM berkualifikasi doktor sangat dibutuhkan masyarakat.
Informasi lebih lanjut mengenai program layanan pembiayaan Puspenma dapat diakses melalui situs resmi: https://beasiswa.kemenag.go.id.
Editor: Kendi Setiawan


