Jakarta, Arina.id - Setelah kebijakan finansial dan ekonomi berkutat pada pengiritan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kini giliran sektor perdagangan luar negeri disasar Presiden Prabowo Subianto. Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri.
Pertimbangannya, selama ini banyak eksportir yang menyimpan dana devisa hasil ekspor mereka di bank-bank luar negeri. Hal itu menyebabkan pembangunan di dalam negeri menjadi kurang optimal. Oleh sebab itu, para eksportir itu akan dipaksa menyimpan dana mereka di bank-bank dalam negeri agar memberikan dampak besar bagi pembangunan Indonesia.
Hal itu disampaikan Prabowo saat jumpa pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/02/2025). "Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari perolehan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025," kata Presiden saat jumpa pers didampingi menteri-menteri bidang perekonomian.
Dikutip dari ANTARA, inti dari kebijakan terbaru pemerintah itu, yaitu kewajiban menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebesar 100 persen dalam jangka waktu 12 bulan sejak penempatan di dalam bank-bank nasional di dalam negeri.
"Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36," sambung Presiden.
Ketentuan DHE SDA untuk minyak dan gas bumi, sebagaimana disebut presiden, tetap merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2023. Prabowo memperkirakan devisa hasil ekspor yang bakal tersimpan di bank-bank dalam negeri dapat bertambah USD 80 miliar pada 2025, bahkan dapat mencapai lebih dari USD 100 miliar jika uang itu disimpan selama 12 bulan terhitung sejak PP Nomor 8/2025 efektif berlaku pada 1 Maret 2025.
Terlepas dari kewajiban itu, presiden menyebut pemerintah tetap mengizinkan para eksportir menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus itu untuk beberapa keperluan, yaitu penukaran ke rupiah di bank yang sama, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak penerimaan negara bukan pajak dan kewajiban lainnya kepada pemerintah, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.
Kemudian, dana di rekening khusus itu juga boleh dipakai untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia tetapi hanya sebagian di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.
Pemerintah juga memperbolehkan dana tersebut digunakan untuk membayar pinjaman untuk pengadaan barang modal. Presiden menyebut keleluasaan itu diberikan pemerintah untuk memberikan ruang bagi eksportir menjaga keberlangsungan usaha mereka.
Dengan demikian, jika kewajiban yang ditetapkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2025 tidak diikuti oleh para eksportir, Presiden menyebut pemerintah bakal menindak tegas sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru itu. "Dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah," tegas Presiden.
Editor: Muhammad Taufiq


