Pemilihan Umum tahun 2024 menjadi mimpi buruk bagi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Setelah empat puluh tujuh tahun berkiprah di gelanggang politik nasional sejak Pemilu 1977, partai berlambang Ka'bah itu untuk kali pertama gagal mengantarkan kader-kader mereka menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan periode 2024-2029.
Perolehan suara PPP pada Pemilu 2024, berdasarkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanya 5.878.777 suara atau setara 3,87 persen. Capaian itu tidak mencukupi untuk masuk ke Parlemen karena tak memenuhi syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold) minimal 4 persen sebagaimana amanat Undang-undang Pemilu.
Tak menerima hasil rekapitulasi KPU, PPP mengajukan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2024 kepada Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, menurut catatan pimpinan pusat PPP, partai itu meraih 4,02 persen suara, cukup untuk memenuhi ambang batas parlemen.
PPP mengajukan gugatan atas perbedaan suara berdasarkan rekapitulasi internal dengan KPU di 18 provinsi. Namun, dari keseluruhan gugatan yang diajukan, hanya satu yang dianggap oleh majelis hakim MK layak masuk tahap pembuktian, yaitu untuk daerah pemilihan Jawa Tengah III.
Sayangnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pemilu Legislatif pada 8 Juni, MK menyatakan satu-satunya gugatan PPP itu ditolak. Harapan partai dengan basis massa umat Islam itu untuk masuk ke Parlemen pun pupus. Bulan September 2024 menjadi masa akhir tugas politikus PPP berkiprah di Senayan.
Kilas balik kiprah partai Ka'bah
PPP merupakan partai politik yang didirikan pada 5 Januari 1973, hasil penggabungan dari koalisi empat partai berbasis massa Islam di DPR yang disebut Fraksi Persatuan Pembangunan. Fraksi itu terdiri dari Nahdatul Ulama (NU), Partai Islam Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).
Penggabungan itu merupakan prakarsa penguasa pada masa itu, Presiden Soeharto. Sebab, bagi Soeharto, sepuluh partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 1971 terlalu banyak. Soeharto ingin agar partai politik dikurangi menjadi dua atau tiga saja dan partai-partai tersebut dikelompokkan berdasarkan programnya. Hasilnya, peserta Pemilu 1977 menjadi tinggal dua partai politik, yaitu Partai Demokrasi Indonesia (PDI) dan PPP serta satu organisasi Golongan Karya (Golkar).
Pada masa Orde Baru, PPP menjadi seteru sengit Golkar, partai penguasa, yang menguasai secara dominan hampir di seluruh level badan legislatif, terutama di DPR RI.
Dalam lima kali pemilu, sejak 1977 sampai 1997, perolehan suara PPP memang selalu di posisi kedua di bawah Golkar dengan selisih yang sangat timpang. Namun, selama rezim Orde Baru, PPP eksis dan kiprah para politikusnya mampu mewarnai dinamika politik yang sejatinya monolitik.
Setelah reformasi, dikutip dari katadata.co.id, pada Pemilu 1999 dengan 48 partai sebagai pesertanya, yang pemilu pertama yang dianggap paling demokratis sejak era Orde Baru, PPP tetap eksis dan berada di posisi keempat dengan meraih 11.329.905 suara dan menempatkan 59 wakilnya di DPR.
Lalu pada Pemilu 2004, partai Ka’bah ini meraup 9,24 juta suara (8,12 persen), turun dibanding Pemilu sebelumnya. Pada periode 2004-2009 jumlah kursi PPP di DPR tetap sebanyak 58 kursi, namun secara persentase turun menjadi 10,55 persen.
Demikian pula pada Pemilu 2009. Perolehan suara PPP kembali turun menjadi 5,54 juta suara (5,33 persen) dan perolehan kursi DPR-nya menyusut menjadi 38 kursi (6,79 persen). Perolehan suara PPP sempat meningkat menjadi 8,12 juta suara (6,53 persen) pada Pemilu 2014, diiringi perolehan kursi DPR yang bertambah menjadi 39 kursi (6,96 persen).
Namun, pada Pemilu 2019, perolehan suaranya kembali menyusut menjadi 6,3 juta suara (4,53 persen), dan perolehan kursi DPR partai itu berkurang menjadi hanya 19 kursi (3,3 persen). Perolehan suara dan kursi ini merupakan yang terkecil sejak 1999.
Ada masalah apa?
PPP sebenarnya punya modal besar saat Indonesia memasuki masa reformasi pada 1998. Partai ini merupakan salah satu partai tertua dan satu-satunya partai Islam peninggalan era Orde Baru. Hal ini diungkap Aisah Putri Budiatri, peneliti di Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sebagaimana dilansir dari BBC News Indonesia.
Namun, sejak dimulainya Reformasi, PPP tidak bisa "mengapitalkan kekuatan politik Islam" dan, kata Aisah, justru terjebak menjadi "pemain middle".
Penyebab lain kemerosotan PPP, menurut pengamat politik pada Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin, ialah konflik internal yang bertubi-tubi mendera partai Ka'bah. Saat dipimpin Suryadharma Ali, misalnya, PPP bergejolak karena sang ketua umum secara sepihak mendukung calon presiden Prabowo Subianto pada Pemilu Presiden 2014. Kemudian terjadi dualisme kepemimpinan antara kubu Djan Faridz dan Muhammad Romahurmuziy, disusul pencopotan Suharso Monoarfa dari jabatan ketua umum pada 2022 dan digantikan oleh Muhammad Mardiono.
"Konflik-konflik internal yang terjadi di PPP itu membuat konsentrasi partai juga menjadi terpecah dan membuat perjuangan untuk bisa memenangkan partainya itu menjadi melelahkan," kata Ujang, dikutip dari BBC News Indonesia.
Selain konflik internal, dua ketua umumnya, Suryadharma Ali dan M. Romahurmuziy, tersandung kasus korupsi, mencoreng nama partai dan menggerus perolehan suara PPP.
Kehadiran banyak partai baru, Ujang menambahkan, membuat suara masyarakat terpecah dan PPP pun kehilangan massanya, termasuk ke PKB yang "lahir dari rahim NU" dan partai-partai lain yang berhaluan nasionalis. PPP pun kesulitan meraih dukungan dari para pemilih muda, yang mendominasi Pemilu 2024.
Di tengah masa kampanye Pemilu Presiden 2024 pun PPP tetap disibukkan dengan konflik internal. Pada masa itu sejumlah kader PPP menyatakan mendukung pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Padahal pimpinan partai itu PPP sudah menyatakan dukungan politik kepada Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Faktor dukungan politik PPP kepada Ganjar-Mahfud, menurut Direktur Trias Politika Strategis Agung Baskoro, dikutip dari Kompas.com, juga gagal mengerek efek elektoral untuk PPP, bukan sebaliknya. PDIP selaku partai utama dalam koalisi itu, meskipun tetap menang Pemilu Legislatif 2024, kehilangan 18 kursi di Senayan.
Seorang petinggi PPP, Achmad Baidowi, mengamini sejumlah analisis pengamat tersebut dan menyerukan perbaikan internal. "Kita harus evaluasi dalam rangka perbaikan ke depan, dalam rangka merespons perubahan politik yang ada di lapangan," katanya. "Karena, ke depan itu tentu situasi politik akan berubah dengan adanya bonus demografi. Kita sudah mempelajari."
Mantan ketua umum PPP Suharso Monoarfa menilai kegagalan PPP dalam Pemilu 2024 untuk menembus parlemen merupakan tanggung jawab pimpinan partai Ka'bah. Kendati demikian, dia enggan berkomentar lebih jauh mengenai kegagalan PPP dalam Pemilu 2024.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional itu pun mengingatkan masa ketika dia menjabat sebagai ketua umum. Ia berharap partai Ka'bah dapat lebih baik pada masa mendatang.
"Kalau orang Jawa bilang itu katempuhan. Karena saya juga pernah jadi pimpinan di situ kemudian tidak masuk lagi, ya, mudah-mudahan yang akan datang bisa lebih baik lagi," ujarnya.
Muhammad Mardiono, sang pelaksana tugas ketua umum PPP, belum mau menyerah setelah upayanya mempertahankan eksistensi partainya di parlemen nasional kandas di MK. Dia mengumumkan kepada para pengurusnya bahwa pimpinan akan menempuh langkah lain untuk bisa meloloskan PPP ke Senayan.
Lima jutaan suara yang diraih PPP pada Pemilu 2024, bagi Mardiono, tak boleh hilang begitu saja. Meski begitu baik Mardiono maupun Baidowi belum mau mengungkap apa langkah yang disiapkan. Yang pasti, kata Baidowi, langkahnya bukan lagi menggugat PHPU ke MK karena mekanisme itu sudah selesai.
Masih eksis di daerah dan peluang kembali ke Senayan
Di parlemen nasional, PPP tak lagi diperhitungkan alias menjadi partai guram. Meski demikian, partai yang telah berusia lebih dari setengah abad itu, berdasarkan hasil Pemilu 2024, masih memiliki 80 kursi DPRD provinsi serta sekitar 800 kursi DPRD kabupaten/kota se-Indonesia.
Masih eksisnya wakil rakyat PPP di DPRD provinsi dan kabupaten/kota hasil Pemilu 2024, minimal masih menyisakan "jembatan" antara rakyat dengan partai. Modal itulah yang bisa digunakan untuk merawat kantong-kantong tradisional suara PPP.
Di sisi lain peluang PPP untuk kembali ke Senayan pada pemilu 2024 juga masih terbuka. Bila bisa minimal mempertahankan dan merawat pemilih pada pemilu ini, PPP bisa kembali ke Senayan pada pemilu 2029. Sebab, MK pada 29 Februari, memerintahkan pemerintah dan DPR mengubah ambang batas parlemen pada Pemilu Legislatif 2029.
Penurunan ambang batas ditetapkan untuk memperkecil jumlah suara yang hilang dalam pemilu akibat partai yang dipilih tak lolos ke parlemen. Meski belum menyebut angka, MK memerintahkan agar ambang batas parlemen diturunkan dari 4 persen seperti tertuang pada pasal 414 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Editor: Muhammad Faizin


