Dark
Light
Dark
Light

Jaringan GusDurian Kecam Manuver DPR Anulir Putusan MK: Korupsi Konstitusi

Jaringan GusDurian Kecam Manuver DPR Anulir Putusan MK: Korupsi Konstitusi

Jakarta, Arina.id — Jaringan GusDurian mengecam tindakan elite DPR dan meminta pemerintah menghentikan pembahasan RUU Pilkada, setelah Mahkamah Konstitusi (MK)mengabulkan sebagian gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh.

Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU XXII/2024, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD. Selain itu, MK juga memutuskan bahwa usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.  

Setelah putusan MK yang dibacakan pada Rabu, (20/8/2028) tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) mengadakan rapat kilat membahas mengenai revisi UU Pilkada yang dilakukan sehari setelah MK membacakan keputusannya. 

Sejumlah kalangan menilai Badan Legislatif (Baleg) DPR telah melakukan manuver dengan mengabaikan putusan MK dan justru merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang memiliki perbedaan substantif dengan putusan MK.

Dua poin penting yang diabaikan oleh DPR dari putusan MK adalah terkait pengajuan calon kepala daerah dan batas usia calon. Dalam revisi UU Pilkada, DPR membuat syarat pencalonan kepala daerah bagi partai politik yang memiliki kursi di tingkat DPRD minimal harus memiliki perolehan 20% kursi atau 25% suara di Pileg. Sementara terkait usia calon, DPR menetapkan usia 30 tahun adalah pada saat pelantikan.

Direktur Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid menyebut, syarat pengajuan calon berpotensi membuat Pilkada 2024 mengalami berbagai masalah, mulai banyaknya kotak kosong (di lebih dari 150 daerah), hingga persekongkolan politik. Pilkada yang semestinya digunakan untuk memilih pemimpin rakyat hanya menjadi arena permainan elite politik yang mengabaikan kepentingan rakyat. 

Sementara syarat usia pencalonan diduga merupakan upaya untuk meloloskan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pengarep yang saat ini masih berusia 29 tahun. Jika keputusan MK yang dijalankan, maka Kaesang tidak bisa mendaftar karena pada saat pendaftaran usianya masih 29 tahun. Sementara revisi UU Pilkada yang merujuk keputusan MA memungkinkan Kaesang mendaftar karena jika terpilih pada Pilkada mendatang, ia akan ditetapkan pada usia 30 tahun.

“Hal tersebut merupakan bentuk korupsi pada tatanan konstitusi yang berpotensi menciptakan krisis hukum di masa depan. Dalam sistem konstitusi negara Indonesia, keputusan MK adalah final dan mengikat sesuai bunyi pasal 24C UUD 1945 yang menyatakan bahwa kewenangan MK di antaranya adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Semua elemen wajib taat menjalankan apa yang diputuskan oleh MK tanpa bisa menempuh upaya lain. Tidak menaati putusan MK adalah bentuk pembangkangan dan pengkhianatan pada konstitusi,” kata Alissa Wahid dalam rilis tertulisnya, Kamis, (22/8/2024) .  

Oleh karenanya Jaringan GUSDURian menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, mengecam upaya Dewan Perwakilan Rakyat yang melakukan pembangkangan konstitusi dan membahayakan kedaulatan hukum.

Kedua, meminta pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU Pilkada.

Ketiga, menyerukan para elite politik, para ketua umum partai dan para pimpinannya, untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompoknya.

Keempat, menyerukan kepada seluruh tokoh agama, jejaring masyarakat sipil, elemen mahasiswa, akademisi, buruh, dan kelompok masyarakat lainnya, untuk melakukan konsolidasi nasional terkait upaya penyelamatan demokrasi dan konstitusi.

Kelima, meminta kepada seluruh penggerak dan komunitas GUSDURian yang ada di lebih dari 100 kota untuk melakukan konsolidasi dan menggalang dukungan masyarakat luas sebagai upaya menjaga tegaknya konstitusi.

 

 


Editor: Muhammad Zunus
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo