Jakarta, Arina -- Penyelenggaraan operasional ibadah haji 1445 H atau 2024 yang dimulai sejak 12 Mei 2024 kini memasuki tahap akhir. Sejak 22 Juni hingga 4 Juli 2024 pukul 21.00 WAS, jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 93.614 orang tergabung dalam 238 kelompok terbang. Proses pemulangan jemaah haji Indonesia difokuskan di Madinah dan akan berlangsung hingga 22 Juli 2024.
Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Ruchman Basori mengungkapkan dilihat dari pelbagai sudut pandang dan kompleksitas persoalan yang ditangani Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH), penyelenggaraan haji 2024 sukses dengan pelbagai inovasi.
"Apresiasi kesuksesan penyelenggaraan haji telah diakui banyak kalangan, dari mulai Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, MUI, MPR, Ormas Keagamaan, aktivis, institusi lain, serta para pengamat," sebutnya dalam opini Sukses Penyelenggaraan Haji dan Peran Strategis PTKI.
Pihaknya menyebutkan, salah satu elemen penting yang mendukung kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji 2024, sehingga tahun ini menjadi haji terbaik, adalah adanya Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang berasal dari kalangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Kalangan PTKIN ini melengkapi unsur-unsur lainnya dair Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri, Balitbang Diklat Kementerian Agama, serta Pejabat Eselon II Kemenag.
Dari unsur PTKIN yang masuk sebagai Tim Monev di antara adalah para Rektor PTKIN ternama seperti Prof Akh Muzakki dari UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof Masnun Thahir dari UIN Mataram, Prof Hamdan Juhanis dari UIN Alauddin Makasar, Prof Martin Kustati dari UIN Imam Bonjol Padang, Prof Ahmad Tholabi Wakil Rektor I UIN Jakarta. Tim ini dipimpin oleh Plt Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof Abu Rokhmad.
"Tim Monev tersebut seakan menguatkan kerja Tim Pemantau (Tim Pengawas Haji) Inspektorat Jenderal Kementerian Agama sebagai instrumen pengawasan internal, dan pengawas exsternal dari DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” lanjutnya.
Asistensi Peningkatan Layanan
Ruchman Basori juga menilai PTKI dalam rekam asistensi peningkatan layanan haji dan umrah telah banyak berkontribusi. Melalui Surat Keputusan Dirjen PHU Kemenag RI Nomor D/127/2016 tentang penyelenggaraan program sertifikasi pembimbing manasik haji, sebagian besar PTKIN telah menyelenggarakan program pelatihan dan meluluskan ribuan alumni pembimbingan manasik haji tersertifikasi.
"PTKI berperan penting dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dengan ketersediaan SDM pembimbing manasik yang berkualitas,” lanjutnya.
Doktor Manajemen Pendidikan itu menilai, PTKI perlu terus berkomitmen dalam melakukan kajian dan penelitian tentang haji dari perspektif fikih spiritual, fikih pembinaan, perlindungan, dan pelayanan. PTKI juga harus terus melakukan publikasi karya-karya penelitian, melakukan perbaikan pengelolaan sertifikasi pembimbing ibadah haji dalam kerangka mencetak pembimbing yang memiliki kecakapan masa depan dengan literasi digital, dengan kompetensi pedagogik, profesional, berkepribadian dan keterampilan sosial.
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi pengelolaan kelembagaan, PTKI juga berperan melakukan pendampingan akreditasi kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal ini sejalan dengan UU No. 8 Tahun 2019 yang memberikan mandat peningkatan kualitas layanan ibadah haji dan umrah.
PTKI dapat memberikan pelayanan kepada KBIHU dan PPIU binaan dalam bentuk pendampingan akreditasi guna meningkatan layanan bimbingan kepada jemaah haji.
Editor: Kendi Setiawan


