Dark
Light
Dark
Light

Prancis Setujui RUU Larangan Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Medsos, Indonesia Bagaimana?

Prancis Setujui RUU Larangan Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Medsos, Indonesia Bagaimana?

Arina.id - Majelis Nasional Prancis menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah umur 15 tahun. Rancangan aturan ini dibuat sebagai bagian dari upaya melindungi anak-anak dan remaja dari dampak negatif platform digital.

RUU tersebut disahkan oleh majelis rendah parlemen Prancis pada Senin malam, 27 Januari 2026, dengan perolehan suara 130 berbanding 21 setelah melalui pembahasan panjang. Rancangan undang-undang selanjutnya akan dibahas di Senat lebih dahulu sebelum diberlakukan secara resmi.

Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut baik pengesahan RUU dengan menyebutnya sebagai langkah besar dalam melindungi anak-anak dan remaja Prancis. Melalui unggahan di Plaform X, Macron mengatakan kini tanggung jawab berada di tangan Senat untuk melanjutkan proses legislasi, tujuannya agar aturan segera bisa diberlakukan mulai awal tahun ajaran berikutnya.

Macron menegaskan perlindungan terhadap anak-anak dari pengaruh media sosial merupakan prioritas pemerintahannya, seraya menyatakan bahwa pikiran dan masa depan generasi muda tidak seharusnya dikendalikan oleh algoritma platform digital.

Ia menyatakan pemerintah Prancis berkomitmen memastikan aturan tersebut mulai berlaku pada 1 September 2026, sehingga anak-anak dan remaja Prancis dapat terlindungi secara lebih baik dari dampak media sosial.

Bagaimana di Indonesia? 

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Boni Pudjianto, menyatakan sebesar 48 persen pengguna internet di Indonesia (setara 110 juta jiwa) merupakan anak di bawah usia 18 tahun.

Oleh sebab itu Ia menekankan pentingnya perlindungan pengguna internet yang besar jumlah penggunanya tersebut, sebab internet selain berisi konten positif juga memiliki konten negatif yang berbahaya, terutama bagi perkembangan mental anak.

"Ranah digital atau internet itu tidak bersih seperti kertas putih. Ada kejahatan yang berdampak pada psikologis anak, bahkan kejahatan seksual berbasis online. Ini nyata dan tugas kita bersama untuk menguranginya," ujar Boni siaran persnya kemarin. 

Menurut Boni, Kemkomdigi secara rutin melakukan pemblokiran (takedown) terhadap konten judi online, pornografi, dan pinjaman online ilegal. Namun, tantangan terbesar saat ini adalah kejahatan yang menyasar personal seperti child grooming yang sulit dideteksi sistem karena bersifat pribadi dan intens.

"Kejahatan yang berbasis platform digital lebih mudah kami takedown. Namun, untuk pendekatan yang bersifat individual dan personal, memerlukan bantuan pengawasan orang tua serta guru sebagai kunci utama dalam menjaga anak-anak kita," tambahnya.

Pemerintah telah memperkuat aturan perlindungan anak melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Aturan ini melarang anak di bawah usia 13 tahun memiliki akun mandiri di platform digital, termasuk media sosial. "Anak di bawah 13 tahun tidak diperkenankan memiliki akun. anak usia 13 hingga 18 diatur secara ketat dalam kepemilikan dan penggunaan akun," ujarnya. 

"Oleh sebab itu orang tua harus tegas mengawasi agar anak tidak memiliki akun sebelum mereka benar-benar siap dan matang secara usia," tegas Boni Pudjianto menambahkan.


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo