Arina.id - Dalam dunia dakwah, hal yang lazim terjadi adalah seorang penceramah mamasang tarif kepada jamaah atau panitia kegiatan. Hal ini terkadang dianggap tidak pantas karena dalam berdakwah seharusnya dilandasi oleh keikhlasan tanpa mengharapkan imbalan apapun. Di sisi lain, seorang penceramah pun memerlukan penghidupan yang layak. Lalu pertanyannya, bolehkah seorang penceramah pasang tarif kepada jamaah?
Muhammad Fiqih Shofiyul Am menjelaskan, fenomena pasang tarif penceramah dan upah tokoh agama merupakan hal baru dalam kehidupan masyarakat muslim, khususnya di Nusantara. Sebelumnya, hal ini memang dianggap tidak patut dilakukan bagi sosok tokoh agama yang kharismatik.
“Fenomena ini muncul karena tidak sedikit para penceramah yang menjadikan podiumnya sebagai profesi untuk mengais rezeki. Ia memilih profesi ini karena tidak ada waktu yang cukup untuk fokus kepada bisnis tertentu karena disibukkan dengan jadwal undangan untuk ceramah,” jelas Muhammad Fiqih dalam artikel Penceramah Agama Pasang Tarif, Bagaimana Hukumnya?, diakses Sabtu (15/2/2025)
Muhammad Fiqih mengungkapkan fakta sejarah bahwa di era kejayaan Islam memang menjamin kehidupan para tokoh agama, seperti di era Dinasti Bani Abbasiyah yang sangat mendukung penuh perkembangan ilmu pengetahuan.
Dalam artikelnya, Fiqih merinci gaji yang diterima oleh para praktisi agama di era pemerintahan Khalifah Harun al-Rasyid, yaitu para tukang adzan di setiap masjid digaji dengan 1.000 dinar pertahun. Penghafal Al-Qur’an, pendidik (guru), dan para pelajar diberi tunjangan 2.000 dinar pertahun. Perawi hadits, dan para ulama ahli fiqih mendapat tunjangan 4.000 dinar pertahunnya.
Jika dikonversi dengan nilai rupiah, maka tunjangan muadzin di era pemerintahan Harun al-Rasyid mencapai 6,2 Miliar Rupiah. Tunjangan pendidik dan pelajar mencapai 12,4 Miliar. Tunjangan ahli hadits dan fuqaha’ mencapai 24,8 Miliar rupiah pertahunnya.
Jaminan kesejahteraan hidup ini, sambung Fiqih, membuat para ulama di zaman tersebut lebih leluasa dalam melakukan dakwah dan tidak berharap apalagi meminta upah kepada umat. Hal ini berbeda dengan kodisi sosio-kultural era kekinian, khususnya ketika para ulama tidak lagi mendapatkan perhatian yang layak dari pemerintah.
“Maka tidak jarang dari mereka yang tentunya mengharapkan timbal balik yang sering disebut dengan Bisyarah atas dakwah keislamannya,” tambahnya.
Fiqih juga mengutip keterangan Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Subulul Istifadah (Damaskus, Darul Maktabi, 2001: hal. 23) yang menilai bahwa fenomena ini adalah hal yang ironis. Namun demikian, Syekh Wahbah secara ekspilisit mengakui adanya praktik jasa pemuka agama dan mengkategorikan jasa ini dalam akad ijarah. Ia mengungkapkan:
أَفْتَىْ الْمُتَأَخِّرُوْنَ مِنْ العُلَمَاءِ بِجَوَازِ أَخْذِ الأُجْرَةِ عَلَى تَعْلِيْمِ القُرْآنِ الكَرِيْمِ وَعَلَى وَظَائِفِ الإِمَامَةِ والخِطَابَةِ وَالأَذَانِ وَسَائِرِ الطَّاعَاتِ مِنْ صَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَحَجٍّ وَهُوَ حُكْمٌ خُوْلِفَ فِيْهِ مَا كَانَ مُقَرَّراً سَابِقاً بَيْنَ العُلَمَاءِ وَمِنْهُمْ أَئِمَّةُ الحَنَفِيَّةِ وَغَيْرُهُمْ نَظْراً لِتَغَيُّرِ الزَّمَانِ وَانْقِطَاعِ عَطَائَات ِالْمُعَلِّمِيْنَ وَالقَائِمِيْنَ بِالشَّعَائِرِ الدِّيْنِيَّةِ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ. فَلَوْ اِشْتَغَلَ بِالاِكْتِسَابِ مِنْ زِرَاعَةٍ أَوْ تِجَارَةٍ أَوْ صِنَاعَةٍ لَزِمَ ضِيَاعُ القَرْآنِ وَإِهْمَالِ تِلْكَ الشَّعَائِرِ
Artinya: "Ulama Mutaakhir berfatwa legalitas upah atas mengajar Al-Qur’an, imam sholat, khatib, adzan dan segala kegiatan ibadah yang lain seperti sholat, puasa, dan haji, meskipun keputusan hukum ini tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh ulama terdahulu di antaranya adalah madzhab Hanafi dan yang lainnya. Hal ini memandang karena perubahan era dan terputusnya tunjangan para pendidik dan orang-orang yang fokus terhadap syiar agama dari Baitul Mal. Jika mereka lebih fokus untuk bekerja entah dengan bertani, berdagang, atau memproduksi barang, maka hal itu akan berakibat kepada hilangnya perhatian kepada Al-Qur’an dan simbol-simbol agama."
Menurut Fiqih, catatan Syekh Wahbah ini memang sangat kontekstual dan sesuai dengan kondisi sosio-kultural para pendakwah di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tidak mempunyai bisnis sampingan, tidak mapan secara ekonomi, atau tidak punya roda ekonomi yang bisa menjadi sumber keuangan tanpa harus ia sendiri yang turun tangan.
Fatwa legalitas akad layanan jasa penceramah ini, menunjukkan sebuah pembenaran terhadap peran kaum santri yang ingin menyebarkan dakwahnya kepada masyarakat tanpa harus khawatir akan kondisi kehidupan mereka.
“Atas dasar profesionalitas, mereka berhak untuk menerima gaji atau tunjangan terhadap kegiatan dakwah yang mereka lakukan,” jelas Fiqih.
Dijelaskan Fiqih, Syekh Wahbah menganggap bahwa fenomena yang mendorong terbentuknya fatwa ini adalah berangkat dari sebuah kondisi yang terjadi dalam hubungan sosial masyarakat Muslim sendiri, sebagaimana ia ungkapkan:
وَالفَتْوَى فِي زَمَانِنَا عَلَى وُجُوْبِ الأُجْرَةِ وَوُجُوْبِ الإِجَارَةِ لِظُهُوْرِ التَّوَانِي فِي الأُمُوْرِ الدِّيْنِيَّةِ وَلِانْقِطَاعِ وَظَائِفِ الْمُعَلِّمِيْنَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ وَقِلَّةِ الْمُرُوْءَةِ فِي الأَغْنِيَاءِ خِلَافاً فِي الزَّمَانِ الْمَاضِيْ حَيْثُ كَرِهَ الحَنَفِيَّةُ ذَلِكَ لِقُوَّةِ حِرْصِهِمْ عَلَى الحِسْبَةِ وَوُفُوْرِ عَطَاءِهِمْ فِيْ بَيْتِ الْمَالِ وَكَثْرَةِ المرُوْءَةِ فِي التُّجَّارِ والأَغْنِيَاءِ وَكَانُوْا مُسْتَغْنِيْنَ عَنْ الأُجْرَةِ: نِصَابَ الاِحْتِسَابِ.
Artinya: "Fatwa di era ini tentang kewajiban upah dan akad layanan jasa (praktisi agama) disebabkan karena degradasi perhatian terhadap segala hal yang berhubungan dengan agama, dan tiadanya tunjangan dari Baitul Mal untuk para pendidik, serta minimnya donasi dari orang-orang kaya. Berbeda dengan era dahulu dibuktikan dengan madzhab Hanafi memakruhkan fenomena dalam fatwa ini karena kegigihan orang era dahulu untuk melakukan hisbah (kegiatan agama), dan jaminan tunjangan dari Baitul Mal, serta banyaknya donasi dari para saudagar dan orang kaya, sehingga mereka tidak membutuhkan untuk meraup upah dari masyarakat sebagai timbal balik dari kegiatan agama yang mereka lakukan”
Berdasarkan keterangan dari Syekh Wahbah tersebut, Muhammad Fiqih menyimpulkan bahwa dalam tananan hukum Islam, penceramah diperbolehkan untuk menentukan tarif layanan jasa ceramahnya.
“Tindakan ini disahkan atas dasar akad ijarah. Namun, seyogyanya seorang praktisi agama tidak melakukan hal itu atas dasar sifat oportunis yang tidak manusiawi,” tutup Fiqih dalam artikelnya.
Editor: Aiz Luthfi


