Arina.id. Undang-Undang (UU) Australia melarang anak di bawah 16 tahun untuk memakai media sosial. Perusahaan teknologi yang menaungi media sosial bakal didenda jika tidak mematuhi aturan tersebut.
Parlemen Australia diberitakan telah mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak usia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
Pada Kamis, 28 November 2024, UU tersebut katanya sudah secara resmi disahkan. Sementara daftar media sosial tersebut seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, serta X.
Menurut Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, larangan menggunakan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun berlaku baru berlaku akhir tahun 2025. Tujuannya demi melindungi kesehatan mental dan kemaslahatan anak-anak muda.
"Kami ingin anak-anak Australia menikmati masa kanak-kanaknya, dan kami ingin para orang tua tahu bahwa pemerintah bersama mereka. Ini adalah reformasi penting," beber Anthony Albanese, seperti diwartakan Antaranews, Jumat, 29 November 2024.
"Kami tahu akan ada anak-anak yang berusaha mencari celah, tapi kami sudah mengirim pesan kepada perusahaan pengelola media sosial untuk membereskan hal tersebut," sambung Albanese.
Sementara BBC pada Jumat, 29 November 2024, menyebutkan larangan ini juga dapat membuat perusahaan teknologi didenda hingga mencapai A$50 juta ($32,5 juta; £25,7 juta) andai tidak mematuhi UU tersebut.
RUU larangan anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial ini tidak menyertakan pengecualian untuk pengguna yang sudah ada atau yang memiliki izin orang tua.
UU telah melewati Senat dengan jumlah 34 suara berbanding 19 suara. Lalu kembali ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui undang-undang tersebut dengan 102 suara berbanding 13. Pada hari Jumat, (29/11), DPR mendukung amandemen yang dibikin Senat dan RUU akhirnya menjadi undang-undang.
"Kami ingin anak-anak kami memiliki masa kecil dan orang tua tahu bahwa kami mendukung mereka," beber Albanese.
Platform media sosial setidaknya memiliki waktu satu tahun untuk memikirkan bagaimana cara menerapkan larangan tersebut sebelum aturan diberlakukan.
Meta sebagai pemilik Facebook dan Instagram merespons dengan menyebutkan undang-undang ini dinilai terlalu terburu-buru.
Digital Industry Group Inc (DIGI), kelompok advokat yang bekerja untuk platform-platform media sosial di Australia masih mempertanyakan dampak undang-undang terhadap anak-anak, dasar-dasar teknis, dan cakupannya.
"Undang-undang pelarangan media sosial telah dirilis dan disahkan dalam waktu satu minggu dan akibatnya tidak ada yang bisa menjelaskan dengan yakin bagaimana cara kerja dan praktiknya. Komunitas dan platform masih belum tahu apa yang sebenarnya diwajibkan kepada mereka," beber Direktur Pelaksana DIGI, Sunita Bose, seperti dikabarkan AP News.
Editor: Abdul Fatah


