Dark
Light
Dark
Light

Hukum Berkumur saat Wudhu bagi Orang yang Berpuasa

Hukum Berkumur saat Wudhu bagi Orang yang Berpuasa

Arina.id – Wudhu merupakan salah satu syarat sah dalam menjalankan ibadah, misalnya shalat dan tawaf di Ka'bah. Di dalam wudhu terdapat sujumlah anjuran yang disunnahkan, di antaranya adalah berkumur. Anjuran berkumur saat wudhu ini terkadang menimbulkan keraguan bagi orang yang menjalankan ibadah puasa Ramadan karena dikhawatirkan air masuk ke dalam perut sehingga membatalkan puasa. Lalu, bagaimana hukum berkumur saat wudhu dalam keadaan berpuasa?

Mengenai hal ini, A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari menjelaskan bahwa hukum berkumur bagi orang yang sedang berpuasa tetap sunnah jika hal itu dilakukan dengan tidak berlebihan. Jika sampai berlebihan, maka hukum berkumur tersebut berubah menjadi makruh karena dikhawatirkan ada air yang tertelan dan membatalkan puasa.

Untuk menguatkan pendapatnya, Zaeini mengutip keterangan Syekh Syihabuddin Ar-Ramli (wafat 957 H) dalam kitab Fatawa Ar-Ramli (Beirut, Al-Maktabah Al-Islamiyyah:II/72). Menurut Imam Ar-Ramli, berkumur bagi orang yang tengah berpuasa hukumnya sunnah walaupun setelah tergelincirnya matahari. Selain itu, disunnahkan pula untuk memuntahkan air dari mulut setelah berkumur agar tidak ada air yang tertelan secara tidak sengaja.

“Akan tetapi, kesunahan berkumur tersebut berlaku selama tidak sampai berlebihan," terang Zaeini dalam artikel Bolehkah Berkumur-kumur saat Berpuasa?, dikutip Rabu (12/3/2025)

Maksud dari berlebihan dalam berkumur, sambung Zaeini, adalah memasukkan air sampai ke bagian langit-langit mulut paling dalam dan seluruh sisi depan gigi serta gusi. Hal ini berdasarkan keterangan dari Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam kitab Al-Iqna’ Fi Halli Alfadz Abi Syuja’ (Beirut, Dar Al-Fikr:I/48), sebagaimana berikut:

 وَالْمُبَالَغَةُ فِي الْمَضْمَضَةِ أَنْ يَبْلُغَ الْمَاءَ إِلَى أَقْصَى الْحَنَكِ وَوَجْهَيِ الْأَسْنَانِ وَالْلِثَاتِ 

Artinya: “Berlebihan dalam berkumur adalah memasukkan air ke bagian ujung dalam langit-langit mulut, seluruh sisi depan gigi serta gusi.” 

Dijelaskan Zaeini, berdasarkan pendapat ulama mazhab Syafi’i, jika ada air yang masuk ke dalam perut karena berkumur maka hal itu tidak membatalkan puasa selama berkumurnya tidak berlebihan. Sebaliknya, bila dilakukan secara berlebihan, maka dapat membatalkan puasa karena ada kemungkinan air tertelan.

Zaeini menyebut keterangan tersebut berdasarkan pendapat Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) dalam kitab Nihayah Az-Zain Fi Irsyad Al-Mubtadiin (Beirut: Dar Al-Fikr:I/188), sebagaimana berikut:

وَلَوْ سَبَقَ مَاءُ الْمَضْمَضَةِ أَوِ الْاِسْتِنْشَاقِ إِلَى جَوْفِهِ فَإِنْ كَانَ مَعَ الْمُبَالَغَةِ أَوْ كَانَ مِنْ رَابِعَةٍ يَقِيْنًا أَفْطَرَ وَإِلاَّ فَلاَ

Artinya: “Jika air tertelan saat berkumur atau menghirup air ke hidung, bila hal tersebut terjadi saat berkumur secara berlebihan atau saat kali keempat, maka dapat membatalkan puasa. Bila tidak demikian, maka tidak membatalkan.” 

Dari beberapa keterangan yang telah disampaikan, Zaeini kemudian menyimpulkan bahwa berkumur saat puasa hukumnya adalah sunah. Meski demikian, tidak disunahkan untuk melakukan praktik berkumur dengan cara berlebihan.

“Jika tetap dilakukan (berkumur berlebihan) hukumnya menjadi makruh sebab dikhawatirkan ada air yang tertelan,” jelas Zaeini.

Zaeini kemudian menegaskan, jika ada kasus air masuk ke dalam perut saat berkumur maka itu tidak membatalkan puasa selama berkumurnya tidak berlebihan. Namun, jika ternyata air tersebut masuk karena berlebihan saat berkumur maka puasanya menjadi batal.


Editor: Aiz Luthfi
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo