Jakarta, Arina.id—Akses anak ke media sosial kini tak lagi sebebas dulu. Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang mewajibkan seluruh platform digital membatasi penggunaan berdasarkan usia, dengan ancaman sanksi tegas bagi yang melanggar.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan ini disusun untuk menjaga privasi anak sekaligus menekan risiko eksploitasi data di ekosistem digital yang kian masif.
"Aturan ini kita lahirkan untuk melindungi data privasi anak. Saat ini, data mereka berserakan di berbagai platform media sosial karena anak-anak belum memiliki kesadaran penuh mengenai data mana yang layak atau tidak untuk dipublikasikan," ujar Meutya melalui Youtube Kemkomdigi Sabtu (26/3).
Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak terlindungi dari risiko di dunia digital yang kian kompleks.
"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku," tutur Meutya.
Dalam beleid tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik termasuk media sosial dan platform digital lainnya untuk menerapkan pembatasan akses anak berbasis usia.
Selain itu, perlindungan data pribadi anak menjadi fokus utama yang harus diperkuat oleh setiap platform.
Sebagai langkah awal implementasi, pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada sejumlah platform global untuk segera menunjukkan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap PP Tunas.
Platform-platform tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Meutya mengungkapkan, respons dari platform-platform tersebut mulai terlihat, dengan sebagian menunjukkan sikap kooperatif dalam menyesuaikan kebijakan internal mereka.
"Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” ungkapnya.
Selain itu, Roblox dan TikTok juga disebut telah menunjukkan sikap kooperatif, meski masih diminta melengkapi aspek kepatuhan agar implementasi berjalan secara menyeluruh.
"Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” kata Meutya.
Meutya menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prinsip universal yang tidak dibatasi oleh wilayah maupun latar belakang sosial.
"Anak-anak di Asia sama berharganya dengan anak-anak di Eropa. Anak-anak di mana pun di dunia, dengan suku, bangsa, atau agama apa pun, memiliki nilai yang sama dan berhak mendapatkan proteksi yang setara," tegasnya.
Editor: Suci


