Jakarta, Arina.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari dana operasional pendidikan nasional. Ketentuan tersebut wajib diterapkan pemerintah paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pengujian Undang-Undang APBN 2026 pada Kamis (30/7/2026). Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan bahwa anggaran MBG tidak boleh lagi menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan.
"Anggaran program makan bergizi dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan," ucap Suhartoyo di Jakarta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen harus dikembalikan untuk membiayai komponen utama pendidikan. Komponen tersebut meliputi kebutuhan peserta didik, tenaga kependidikan, kurikulum, hingga perbaikan sarana dan prasarana sekolah.
"Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," tutur Enny mempertegas putusan.
Kelompok Sipil Soroti Masa Transisi
Meski menyambut putusan tersebut, sejumlah kelompok masyarakat sipil mengkritik masa transisi hingga 2028. Mereka menilai tenggat waktu dua tahun memberi ruang bagi pemerintah untuk tetap menggunakan dana pendidikan dalam membiayai Program MBG.
Peneliti Celios Muhamad Saleh menilai putusan tersebut masih menyisakan celah bagi pemerintah untuk memanfaatkan anggaran pendidikan hingga 2028.
Pandangan serupa disampaikan anggota MBG Watch, Isnawati Hidayah. Menurutnya, penundaan pelaksanaan putusan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran dan mengorbankan upaya perbaikan fasilitas pendidikan yang masih membutuhkan perhatian.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan MK terlalu kompromistis. Ia mengingatkan bahwa keberlanjutan Program MBG berisiko tidak tepat sasaran apabila mekanisme pendanaannya tetap dipertahankan selama masa transisi.
Kuasa hukum pemohon dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, mendesak pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan melakukan perubahan struktur anggaran negara.
"Kami mendesak Pemerintah dan DPR segera mematuhi dan menindaklanjuti putusan ini," kata Daniel.
Respons Pemerintah
Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong membantah anggapan bahwa pemerintah mengurangi anggaran pendidikan. Ia menegaskan perbaikan sekolah tetap berjalan seiring upaya efisiensi tata kelola yang dilakukan Badan Gizi Nasional.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah belum menerima salinan resmi putusan Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, ia memastikan pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan mempelajarinya lebih lanjut bersama DPR.
"Tentu saja apa pun keputusan MK tentu kita hormati, nanti akan kita pelajari, karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian," ucap Prasetyo.
Editor: Kendi Setiawan


