Jakarta, Arina.id — Kementerian Agama (Kemenag) sedang mempertimbangkan rencana meliburkan sekolah selama satu bulan pada Ramadan 2025 mendatang. Wacana ini menuai pro kontra lantaran berkaitan dengan hak belajar siswa non-Muslim selama libur satu bulan penuh dan upah guru honorer. Kebijakan ini dinilai perlu dikaji secara holistik sebelum betul-betul diterapkan.
Sebenarnya, kebijakan libur sekolah di bulan Ramadan pernah diterapkan di zaman kolonial pada awal abad ke-20. Waktu itu pemerintah kolonial Belanda melalui Departemen Pendidikan, Agama, dan Kerajinan yang kemudian berubah jadi Departemen Pendidikan dan Agama, mulai meliburkan sekolah selama 39 hari. Terhitung sejak awal bulan puasa hingga selesai hari raya Idul Fitri.
Kebijakan ini berlaku untuk semua sekolah binaan dari tingkat dasar (HIS) sampai tingkat menengah atas (HBS dan AMS). Pemerintah kolonial melihat kuatnya keterkaitan agama dan pendidikan bagi masyarakat Indonesia pada masa itu.
"Sekarang boleh pulang, sampai ketemu habis lebaran," kata Menir Van Dalen dikutip Mahbub Djunaidi, cendikiawan kelahiran tanah Betawi dalam buku Asal Usul: Catatan Pilihan, mengenang ucapan gurunya menjelang bulan puasa pada tahun 1930.
Kenikmatan libur sekolah saat bulan puasa mulai terusik pada tahun 1978. Daoed Joesoef, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Soeharto menolak kebijakan libur puasa satu bulan. Kebijakan itu hanya peraturan pemerintah kolonial untuk membodohkan anak-anak pribumi, katanya. Ia ingin mengubah libur sebulan penuh jadi beberapa hari saja.
"Kebijakan Belanda itu semata-mata untuk meninabobokan kita. Kalau karena libur sekolah selama sebulan penuh, anak-anak Muslim kita menjadi tertinggal keintelektualannya, yang rugi bukan Belanda tetapi kita sendiri,” ujar Daoed lewat buku Dia dan Aku: Memoar Pencari Kebenaran.
Bagi Daoed, belajar saat puasa itu menambah pahala. Sesuai dengan perintah pertama Allah pada umat manusia, Iqra'yang artinya “bacalah”. Anak-anak Indonesia mesti belajar lebih keras untuk mengejar mutu intelektual yang lebih bagus.
Argumen itu dibantah Hamka yang saat itu menjadi pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI mengatakan mengurangi kegiatan saat bulan Ramadan adalah kebiasaan yang sudah lama dilakukan. Terlepas dari alasan pemerintah kolonial memberi libur sebulan penuh, kebijakan itu sesuai dengan aspirasi keagamaan mayoritas masyarakat Indonesia.
Melalui perdebatan yang alot, akhirnya Soeharto memutuskan memberlakukan libur puasa hanya beberapa hari saja. Bukan sebulan penuh. Kebijakan ini berlaku untuk sekolah negeri dan diresmikan melalui Surat Keputusan Menteri P dan K Nomor 021/U/1978 tentang Sistem Ajaran Sekolah pada 5 Juli 1978.
Pada tahun 1999 hingga 2000-an di era kepimpinan KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, kebijakan libur Ramadan satu bulan kembali dilaksanakan.
Gus Dur tidak hanya sekadar meliburkan sekolah begitu saja, melainkan mengimbau sekolah-sekolah untuk membuat kegiatan pesantren kilat. Kebijakan ini memberikan siswa sekolah untuk mendalami ilmu agama Islam dan mengembangkan nilai toleransi.
"Keputusan untuk memberikan libur ramadan selama satu bulan penuh ini merupakan kebijakan yang sangat memperhatikan dan memberikan kesempatan bagi anak-anak sekolah agar lebih fokus dalam belajar agama Islam," demikian dikutip dari museumkepresidenan.id.
Kala itu, waktu libur sekolah sebagai bagian integral dari strategi dan kegiatan Pendidikan secara menyeluruh berfungsi; sebagai waktu jeda sesudah satu periode belajar di sekolah guna memulihkan tenaga jasmani dan Rohani dalam rangka mempersiapkan diri menghadapi periode belajar berikutnya sebagai waktu jeda yang dapat digunakan oleh guru dan tenaga kependidikan lainnya untuk mengikuti program penataran.
Selain itu juga untuk menghormati hari besar tertentu bagi pembinaan jiwa social, budaya, agama, seni, pengetahuan dan laiu-lain. Serta dapat dimanfaatkan sebagai pembinaaan mental fisik dan pembinaan rekreasi. Dan konsentrasi Pendidikan dari sekolah ke Pendidikan pada keluarga dan masyarakat.
Usai Gus Dur menjadi presiden, kebijakan libur ramadan hanya beberapa hari saja, jadwal liburnya menyesuaikan institusi dan daerah masing-masing. Wacana libur sekolah selama ramadan pernah mencuat dalam Debat ketiga Pilpres pada 2019, tepatnya pada 17 September 2019.
Debat tersebut diikuti dua Cawapres yakni Ma'ruf Amin yang saat itu berpasangan dengan Joko Widodo dan Sandiaga Uno yang berpasangan dengan Prabowo Subianto. Pada saat itu Sandiaga Uno selaku Cawapres pasangan Capres Prabowo Subianto menyampaikan tentang rencana meliburkan sekolah sebulan penuh saat ramadan.
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 ditetapkan pada 14 Oktober 2024. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, total 27 tanggal merah sepanjang 2025. Dalam SKB itu, belum ada ketetapan mengenai libur nasional dalam rangka puasa Ramadan 2025.
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar juga memberikan penjelasan terkait kebijakan libur sekolah Ramadhan ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan kemungkinan untuk meliburkan sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Agama, seperti madrasah dan pondok pesantren.
“Ya, sebetulnya sudah warga Kementerian Agama, khususnya di pondok pesantren, itu libur,” kata Nasaruddin.
Sementara itu, untuk sekolah umum, Nasaruddin menyampaikan bahwa kebijakan serupa sedang dipikirkan. Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu keputusan mengenai wacana libur selama bulan ramadan tersebut.
Editor: Kendi Setiawan


