Arina.id ~ Pemerintah membuka tahap kedua Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (BPIH) 1445 H bagi jamaah reguler. Pelunasan ini akan berlangsung selama 13 hari mulai dari 13 – 26 Maret 2024.
Pelunasan tahap II ini diperuntukkan bagi jamaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori, yaitu: 1) jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; 2) pendamping jamaah haji lanjut usia; 3) Jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 4) pendamping jamaah haji penyandang disabilitas.
“Usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” kata Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Selasa (12/3/2024).
“Daftar jamaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id,” imbuhnya dalam keterangan persnya.
Menurutnya total terdapat 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II. Jamaah yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah sebagaimana proses dalam tahap I.
Dikutip dari laman kemenag, ada 4 (empat) kategori yang telah dibuat Kementerian Kesehatan dalam istithaah kesehatan jamaah haji. Kategori pertama adalah jamaah yang dinyatakan istithaah kesehatan. Artinya jamaah tersebut tidak ada pengecualian dan dapat langsung melakukan pelunasan Bipih.
Kedua adalah istithaah dengan pendampingan. Pendampingan di sini maksudnya adalah jamaah tersebut didampingi dengan orang lain ataupun tetap membawa obat-obatan yang memang rutin dikonsumsi.
Ketiga adalah jamaah yang dinyatakan tidak istithaah sementara. Ini artinya jamaah tersebut mempunyai indikasi penyakit tapi masih dimungkinkan untuk sembuh dengan mengkonsumsi obat secara teratur dan rutin memeriksakan kesehatannya.
Keempat adalah jamaah yang dinyatakan tidak istithaah secara kesehatan, artinya ia sudah tidak bisa diberangkatkan. Untuk kategori ini, jamaah akan ditawarkan pada beberapa pilihan, yaitu jamaah yang bersangkutan tidak membatalkan porsinya (akan menjadi prioritas berangkat 2025), jamaah melimpahkan porsi kepada ahli warisnya, atau jamaah membatalkan porsinya dan menarik setoran awalnya.
Sebelumnya, tahap I pelunasan biaya haji untuk jamaah reguler ditutup pada 23 Februari 2024. Total ada 200.601 jamaah yang telah melunasi. Masih terdapat sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II dari 13 – 26 Maret 2024.
“Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB,” terangnya.
Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jamaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jamaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.
Editor: Muhammad Faizin


