Dark
Light
Dark
Light

Cara Membayar PBB Online Banyak Pilihan, via M-Banking hingga Marketplace

Cara Membayar PBB Online Banyak Pilihan, via M-Banking hingga Marketplace

Arina.id -- Cara membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) kini bisa dilakukan lebih mudah via online. Masyarakat tak perlu repot datang ke kantor pos, kelurahan, maupun bank. Hanya cukup melalui ponsel (smartphone).

Mengacu UU nomor 12 tahun 1985, PBB adalah pungutan wajib berupa pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik aset properti seperti rumah, gedung, kebun, sawah, hingga tanah.

Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayaran pajak wajib dilakukan tiap tahun, dan dapat dilunasi sebelum 6 bulan dari tanggal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari kantor pajak.

Kini membayar PBB sudah bisa dilakukan via online melalui web resmi otoritas pajak daerah, m-banking, maupun marketplace.

Bayar PBB via Web Resmi Otoritas Pajak

Buka website resmi otoritas pajak masing-masing daerah. Seperti misalkan: Jakarta (pajakonline.jakarta.go.id), Surabaya (pbb.surabaya.go.id), Makassar (bapenda.makassarkota.go.id), Depok (pbb-bphtb.depok.go.id), Bogor  (bappenda.bogorkab.go.id).

Kemudian ikuti urutan langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi otoritas pajak yang ada di wilayahmu.
  2. Buka halaman e-SPPT PBB dan lakukan pendaftaran.
  3. Isi data diri, meliputi: Nama, NIK, NPWP, nomor ponsel, dan alamat email.
  4. Masukkan data verifikasi, seperti: Nomor Objek Pajak (NOP) serta nama wajib pajak pada SPPT.
  5. Sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi.
  6. Jika proses verifikasi berhasil, link pengunduhan e-SPPT akan dikirim melalui email.
  7. Tagihan PBB yang harus dibayarkan akan tertera di SPPT.
  8. Lakukan pembayaran dengan QRIS atau metode lainnya.

 


Bayar PBB via M-Banking

Membayar PBB juga dapat dilakukan melalui mobile banking sejumlah bank besar di Indonesia, antara lain: Mandiri, BRI, BNI, dan BCA.

Cara Bayar via BRImo:

  1. Login BRImo dengan menggunakan username dan password atau sidik jari.
  2. Pada halaman utama, pilih menu Tagihan.
  3. Pilih Bayar PBB.
  4. Pilih Pembayaran Baru jika belum pernah melakukan pembayaran PBB melalui BRImo.
  5. Masukkan daerah, tahun bayar pajak, dan NOP.
  6. Cek detail tagihan, lalu pilih sumber dana.
  7. Lanjutkan pembayaran dan konfirmasi transaksi dengan memasukkan pin BRImo.
  8. Struk transaksi akan muncul jika pembayaran berhasil.

Cara Bayar via M-BCA

  1. Masuk ke BCA mobile
  2. Pilih menu dan klik “m-Payment”
  3. Pilih dan klik “Pajak”
  4. Klik “input No. Objek Pajak”, lalu masukan Nomor Objek Pajak anda
  5. Pilih “Tahun Pembayaran Objek Pajak” dan klik tahun yang sesuai dengan data anda
  6. Muncul detail tagihan dan periksa data dengan baik, lalu klik “OK”
  7. Input PIN anda
  8. Akan muncul konfirmasi pembayaran berhasil

Cara Bayar via BNI Mobile

  1. Buka aplikasi mobile banking BNI
  2. Masukkan userID dan MPIN untuk login.
  3. Pilih menu “Pembayaran”
  4. Klik “Pajak”, lalu klik “PBB”
  5. Pada Nama Biller PBB, pilih “rekening debet”
  6. Masukkan Tahun Pajak dan NOP dan pilih rekening debet. Anda akan mendapatkan konfirmasi jumlah pajak yang harus dibayar.
  7. Lanjutkan transaksi dengan memasukkan password transaksi.
  8. Anda akan mendapatkan bukti pembayaran pada aplikasi mobile banking.

Cara Bayar via Livin’ Mandiri

  1. Buka aplikasi Livin’ by Mandiri
  2. Masukkan userID dan password
  3. Pilih menu "Pembayaran"
  4. Klik "Penerimaan Negara"
  5. Klik menu "e-PBB". Anda bisa memilih menu PBB sesuai domisili
  6. Masukkan tahun pajak dan Nomor Objek Pajak yang terdiri dari 18 angka. Kemudian klik "Lanjut"
  7. Muncul nominal pajak yang harus dibayar
  8. Klik "Lanjut" dan akan menampilkan informasi tagihan PBB yang harus dibayar
  9. Lakukan pembayaran dengan memasukkan PIN Livin' by Mandiri
  10. Bayar PBB melalui aplikasi Livin’ by Mandiri selesai


Bayar PBB via Marketplace

Cara Bayar via Tokopedia

  1. Download aplikasi Tokopedia melalui Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi Tokopedia, pilih PBB Online
  3. Input Nomor Objek Pajak (NOP) pada kolom yang tersedia
  4. Rincian pembayaran akan muncul secara otomatis, diharapkan periksa dengan baik data dan jumlah tagihan
  5. Klik opsi Bayar dan pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu klik "Bayar Sekarang"


 


Editor: A. Sentosa
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo