Dark
Light
Dark
Light

Lebih Praktis, Ini Cara Bayar Pajak STNK via Online Tak Perlu ke Samsat

Lebih Praktis, Ini Cara Bayar Pajak STNK via Online Tak Perlu ke Samsat

Arina.id -- Untuk memudahkan masyarakat, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai tahun 2025 telah membuka layanan digital pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

Layanan tersebut dapat diakses via online melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital, yang memungkinkan pemilik kendaraan melakukan transaksi lebih praktis.

Aplikasi SIGNAL Samsat Digital memungkinkan para pemilik kendaraan untuk membayar pajak tahunan, memperpanjang STNK, dan menerima dokumen via online tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Berikut cara dan urutan langkah membayar pajak STNK via online menggunakan aplikasi SIGNAL, dikutip dari Antaranews:

Registrasi dan Buat Akun

  1. Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Masukkan data pribadi (NIK, nama, email, nomor HP, password).
  3. Unggah foto e-KTP untuk verifikasi.

Lengkapi Data Kendaraan (STNK)

  1. Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
  2. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
  3. Untuk kendaraan orang lain, masukkan NIK dan unggah e-KTP pemilik.

Pengesahan STNK

  1. Pilih kendaraan yang ingin dibayar pajaknya (NRKB).
  2. Aplikasi tampilkan informasi PKB dan SWDKLLJ beserta total biaya.
  3. Geser tombol “Kirim Dokumen TBPKP” dan masukkan alamat pengiriman.
  4. Klik “Lanjut” dan pilih metode pembayaran.

 

Proses Pembayaran

  1. Sistem generate kode bayar.
  2. Pilih bank atau metode pembayaran (transfer, e-wallet, dll).
  3. Lakukan pembayaran sesuai instruksi.

Penerbitan e-TBPKP dan e-Pengesahan

  1. Setelah pembayaran berhasil, buka menu e-TBPKP dan klik “Lanjut”.
  2. Unduh dokumen e-TBPKP sebagai bukti pembayaran.
  3. Lakukan hal serupa pada menu e-pengesahan untuk mendapatkan dokumen pengesahan STNK digital.

Pengiriman Dokumen Fisik

  1. Isi data pengiriman dan pilih jasa ekspedisi.
  2. Dokumen fisik akan dikirim ke alamat yang ditentukan.

 


Editor: A. Sentosa
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo