Jakarta, Arina.id—Penyitaan buku-buku oleh aparat kepolisian dari para aktivis terkait kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada Agustus lalu bisa merusak tradisi literasi masyarakat dan tidak sejalan dengan visi presiden Prabowo.
Pernyataan itu disampaikan Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Rumadi Ahmad.
"Langkah tersebut tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa dalam penanganan aksi, aparat harus memperhatikan HAM, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)," kata Rumadi dalam keterangannya.
Adapun ICCPR atau Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR.
"Tindakan penyitaan buku justru berpotensi menginterupsi upaya pemerintah dalam memperkuat demokrasi dan penghormatan terhadap HAM," tutur Rumadi.
Ia berpesan agar kepolisian tidak mengambil langkah eksesif yang merugikan tradisi membaca sebab perampasan buku akan merusak tradisi literasi di masyarakat.
"Terlebih, membaca merupakan bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Presiden Prabowo, ucap Rumadi, berulang kali menegaskan pentingnya membangun dan menjaga tradisi tersebut," katanya.
Rumadi menilai peristiwa dimaksud menunjukkan urgensi reformasi kepolisian. Dalam hal ini, dia menyoroti pentingnya internalisasi nilai-nilai demokrasi dan HAM oleh aparat keamanan dalam bertugas.
"Sejalan dengan perintah presiden, reformasi kepolisian tidak boleh berhenti pada aspek artifisial, melainkan harus menyentuh hal-hal substansial, termasuk perubahan state of mind (cara berpikir) aparat agar lebih demokratis, profesional, dan menghormati HAM," katanya.
Terpisah, Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon mengatakan, tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap keterbukaan serta berpotensi menghambat kebebasan berekspresi dan perkembangan literasi di Indonesia.
"Kita berharap buku untuk kepentingan akademik dan memang sangat diperlukan. Dunia semakin terbuka dan semakin modern," kata Fadli saat menghadiri pameran buku 'Indonesia Internasional Book Fair (IIBF) 2025', Jakarta Internasional Convention Center, Jakarta.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan sejumlah buku dari tangan para tersangka demonstran dalam kerusuhan yang terjadi di Surabaya dan Sidoarjo pada akhir Agustus lalu.
Di antara buku yang disita terdapat karya Franz Magnis Suseno, berjudul "Pemikiran Karl Marx: Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme".
Menanggapi bukunya yang ikut disita, Franz Magnis Suseno mengatakan ia masih menunggu perkembangan kasus tersebut. "Mengingat itu buku tulisannya, saya menunggu dulu perkembangannya," ujar Magnis Suseno dihubungi Arina.id, Jumat 19 September 2025.
Editor: Muhammad Taufiq


